Bogor | Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) menyoroti kasus tanah hak tanggungan BNI No: 1007/2009 dan putusan sidang perdata Pengadilan Negeri Cibinong tanggal 12 November 2014 dengan No. 150/Pdt.G/2013.
Sebelum putusan sidang perdata tersebut, telah dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat pada Tanggal 2 Oktober 2014 yang lokasinya jelas berada di Persil 36 milik Yusda yaitu : SHM 4477/1978 (dahulu 149/1978) dengan luas 8903 M2.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena tanah yang sedang dalam hak tanggungan BNI tersebut diperjualbelikan oleh mafia tanah yang diduga bersekongkol atau berkolusi dengan oknum BPN Kabupaten Bogor dengan menggunakan dua SHM yang dinilai cacat administrasi dan mengandung unsur pidana. Padahal tanah dengan SHM 4477/1978 (dahulu 149/1978) tersebut sedang dalam hak tanggungan BNI dan tanah tersebut telah terdaftar NIB dan program digitalisasi SHM Kementerian ATR/BPN : “Sentuh Tanahku”.
Kasus ini mencuat kembali pasca terbitnya Putusan Pidana Nomor 18 PK/Pid/2024 yang menyatakan penjualnya atas nama Yossi Rosada Soegeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan surat palsu dan proses palsu yang digunakan BPN Kabupaten Bogor untuk menerbitkan dua SHM yang mengandung unsur pidana yaitu: SHM 2893/2012 dan SHM 3282/2013 yang melanggar Pasal 263 dan Pasal 226 Juncto Pasal 257 dan 267 KUHPidana.
Dalam halaman 60 Putusan Pidana 373/Pid/2021 menerangkan bahwa saksi Heru (suami dari Dwi Santy Kusumaningsih pemilik SHM 3282/2013 konvensi pengakuan hak), menyatakan AJB dari Yossi Rosada Soegeng pada tahun 2011 menggunakan Letter C Persil 10 dari BPN Kabupaten Bogor, bukan Letter C Persil 10 dari Desa Cimanggis (Seharusnya Letter C Persil 10 itu dikeluarkan oleh Kepala Desa Cimanggis dan PPAT nya seharusnya Camat Bojonggede Kab. Bogor, bukan Notaris, disebabkan AJB suratnya hanya segel).
Atas perkara tersebut, Ketua Umum PB INSPIRA Rizqi Fathul Hakim meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono untuk mengintruksikan kepada Kepala Kanwil BPN Jawa Barat agar segera mencabut/membatalkan SHM 2893/2012 dan SHM 3282/2013 karena mengandung unsur pidana, cacat administrasi dan salah lokasi, sehingga merugikan klien kami atas nama Yusda dan Dra. Hj. Dhewi Rasmani,M.M selaku penebus dari BNI yang merupakan istri dari Alm. Kombes Pol H. I Made Rumiasa (Alumni Akpol 1978) dan adik dari Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna mantan Kepala Staff Angkatan Udara (KASAU).
“Kami tagih janji Jokowi, Kapolri dan Menteri ATR/BPN yang menyatakan komitmennya untuk siap memberantas mafia tanah tanpa pandang bulu. Kami minta Menteri ATR/BPN intruksikan Kepala Kanwil BPN Jawa Barat untuk segera mencabut/membatalkan SHM 2893/2012 dan SHM 3282/2013. Dasar putusan pidana 18 PK/Pid/2024 sudah jelas menyatakan penjualnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan surat palsu dan dokumen palsu,” pungkas Rizqi Fathul Hakim.
Presiden Joko Widodo sendiri telah menekankan pentingnya penanganan cepat terhadap kasus mafia tanah. Presiden menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang harus disimpan dengan baik oleh pemiliknya. “Jika ada yang mengklaim tanah tersebut, masyarakat bisa langsung menunjukkan sertifikat sebagai bukti hak hukum yang sah,” katanya.
“Kalau masih ada mafia yang main-main silakan detik itu juga gebuk. Ini meruwetkan ngurus sertifikat. Tidak bisa kita biarkan rakyat tidak dilayani urus sertifikat, setuju enggak?” ujar Presiden Jokowi.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan komitmen mereka dalam memberantas mafia tanah. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menyebutkan bahwa persoalan mafia tanah di Indonesia telah berlangsung selama puluhan tahun dan terus merugikan masyarakat dan negara. “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama dengan APH akan berkolaborasi, bekerja keras bersama untuk mendukung pemberantasan mafia tanah. Tadi kita sudah sampaikan bahwa siapapun yang ada di belakangnya, kalau memang terbukti bersalah kita gebuk sampai tuntas” ujarnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit
PB INSPIRA akan terus memperjuangkan hak Dhewi Rasmani dan Yusda yang hingga kini telah banyak dirugikan. PB INSPIRA juga meminta Kapolri dan Menteri ATR/BPN untuk menindak tegas semua mafia tanah dan semua oknum BPN Kabupaten Bogor yang terlibat dalam kasus tersebut.