Inspira Apresiasi Polres Cianjur Tangkap Pelaku Penggandaan Uang dengan Uang Palsu 1 Triliun Rupiah

CIANJUR – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) mengapresiasi keberhasilan Polres Cianjur dalam mengungkap kasus penipuan modus penggandaan uang dengan barang bukti uang palsu mencapai Rp 1 triliun. Ketua Umum PB INSPIRA, Rizqi Fathul Hakim, menyampaikan apresiasi kepada Kasat Reskrim AKP Tono Listianto atas dedikasi dan kecepatan tindakan mereka dalam menindak kejahatan ini.

“Langkah cepat yang diambil oleh Polres Cianjur sangat patut diapresiasi. Ini bukan hanya kasus penipuan biasa, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keamanan,” ujar Rizqi Fathul Hakim. Ia berharap keberhasilan ini menjadi contoh bagi aparat lain dalam memberantas penipuan di masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur pada Jumat (1/11/2024), Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonki Dilatha mengungkapkan bahwa pihaknya telah menahan lima orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari uang rupiah dan mata uang asing palsu. Jika dihitung, jumlahnya mencapai angka fantastis, yakni Rp 1 triliun.

Yonki menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan sejumlah korban yang merasa tertipu dengan janji penggandaan uang. Hingga kini, Polres Cianjur telah menerima lima laporan resmi dari masyarakat terkait kasus tersebut. “Ini merupakan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang. Sudah ada lima laporan yang kami terima dan semua dalam proses penyidikan,” kata Yonki.

Rizqi Fathul Hakim menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan semacam ini agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban. “Kasus penggandaan uang dengan uang palsu ini harus diusut tuntas. Polres Cianjur telah menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan,” tambah Rizqi.

AKP Tono Listianto, Kasat Reskrim Polres Cianjur, menambahkan bahwa para pelaku memanfaatkan penampilan dan status sosial mereka untuk meyakinkan korbannya. Salah satu pelaku, yang berasal dari keluarga terpandang, memperlihatkan citra sebagai orang yang berpengaruh dan berkecukupan untuk membujuk korban. Beliau menjelaskan, modus pelaku menciptakan citra seolah-olah berasal dari kalangan berada agar korban percaya terhadap pelaku.

Kelima pelaku yang ditangkap terdiri dari IM (46) asal Pacet, Cianjur; MG (54) asal Cipanas, Cianjur; ZM (39) asal Gangga, Lombok Barat; AS (42) asal Cimanggu, Pandeglang; dan ES (41) asal Cisarua, Bandung Barat. Mereka diamankan di Desa Palasari, Cipanas, Cianjur setelah operasi penangkapan dilakukan oleh Polres Cianjur.

Rizqi Fathul Hakim juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran-tawaran yang terdengar terlalu baik untuk menjadi kenyataan. “Jangan mudah tergiur dengan janji penggandaan uang. Penting bagi masyarakat untuk sadar dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam penipuan semacam ini,” tegas Rizqi.

Atas perbuatannya, kelima pelaku kini dijerat dengan pasal terkait penggunaan dan penyimpanan uang palsu, yang diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *