Jakarta – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas langkah tegas penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Rizqi Fathul Hakim, Ketua Umum PB INSPIRA, menilai tindakan ini sebagai bukti komitmen Kapolri menjaga integritas institusi dan keadilan bagi korban.“Penindakan tegas terhadap oknum yang melanggar hukum, apalagi pelaku berasal dari internal kepolisian, adalah langkah progresif untuk memulihkan kepercayaan publik,” tegas Rizqi dalam keterangan resmi, Jum’at(14/3/2025).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kasus AKBP Fajar akan diproses secara hukum pidana dan etik profesi tanpa kompromi. “Kasus ini ditindak tegas, baik pidana maupun etik. Sanksi akan diberikan secepatnya,” ujarnya singkat di Jakarta. Kapolri juga memastikan proses hukum transparan.
Berdasarkan informasi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, AKBP Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan menemukan bukti kuat ia mencabuli empat korban, tiga di antaranya anak di bawah umur (6, 13, dan 16 tahun) serta satu korban dewasa (20 tahun). “Statusnya sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim. Sidang Kode Etik Profesi (KEPP) akan digelar Senin depan,” jelas Karo Wabprof Propam Brigjen Agus Wijayanto.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan fakta mengerikan dari kasus ini. “FLS (Fajar) melakukan pelecehan seksual secara berulang terhadap korban di bawah umur. Ini pelanggaran berat yang tidak bisa dimaafkan,” tegasnya. Trunoyudo menegaskan, proses hukum akan berjalan objektif sesuai bukti yang terhimpun.
PB INSPIRA juga menyoroti urgensi penguatan sistem pelaporan dan pengawasan internal di lingkungan Polri. “Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya mekanisme whistleblower yang aman bagi korban dan saksi,” tambah Rizqi. Menurutnya, tanpa transparansi dan akuntabilitas, institusi berwenang berisiko kehilangan legitimasi di mata masyarakat.
Sidang KEPP terhadap AKBP Fajar dijadwalkan pada Senin, 17 Maret 2025, untuk menentukan sanksi etik, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat dari institusi kepolisian. Sementara proses pidana akan mengacu pada Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagai penutup, Rizqi Fathul Hakim mengapresiasi langkah cepat Kapolri. “Kami berharap ini menjadi preseden baik bahwa hukum tidak pandang bulu. Masyarakat menunggu kepastian keadilan bagi korban,” pungkasnya. Dengan komitmen Polri dan pengawasan publik, kasus ini diharapkan menjadi titik balik penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.