PB Himapeka Puji Langkah Cepat Kasat Reskrim Cianjur Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan Lansia

Cianjur – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Pemantau Kebijakan (PB Himapeka) memberikan apresiasi atas kinerja Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, yang berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap Nenek Asyah (76), lansia yang menjadi korban pemukulan akibat tuduhan penculikan anak. Penangkapan kedua tersangka, Abdul Kohar (43) dan Ahmad (50), dinilai sebagai langkah progresif dalam penegakan hukum.

Ketua Umum PB Himapeka, Rizky Darmawan, menyebut respon cepat kepolisian ini sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap kelompok rentan. “Kami sangat mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim AKP Tono Listianto yang responsif. Ini bukti komitmen aparat dalam melindungi masyarakat, terutama lansia yang sering menjadi korban kekerasan,” tegas Rizky dalam keterangan resmi, Rabu (7/5/2025).

Abdul Kohar, pelaku utama pemukulan, berhasil diamankan di dalam gubuk di tengah kompleks pemakaman Kecamatan Cibeber, Cianjur. AKP Tono Listianto menjelaskan, pelaku bersembunyi di lokasi tersebut sejak Minggu (4/5/2025) malam usai memukuli korban. “Pelaku kabur ke rumah mertua di Cibeber, lalu bersembunyi di gubuk dekat makam. Tim kami bergerak cepat berdasarkan informasi warga,” ujar Kasat Reskrim saat konferensi pers.

Insiden penganiayaan terjadi saat Nenek Asyah baru kembali ke Desa Bunijaya usai mencairkan dana pensiun mendiang suaminya di Sukabumi. Korban yang kelelahan meminta bantuan seorang anak untuk menuntunnya berjalan. Namun, anak tersebut tiba-tiba berlari, memicu tuduhan palsu bahwa Nenek Asyah menculik. Warga yang emosional langsung mengeroyok dan memukuli lansia tersebut hingga babak belur.

Dari hasil pemeriksaan, Abdul Kohar mengaku memukul korban lima kali di bagian dagu dan belakang kepala. “Korban mengalami luka lebam serius di wajah dan punggung. Ini tindakan keji yang tidak bisa ditoleransi,” tegas AKP Tono. Video viral yang beredar juga memperlihatkan seorang pria menghantam kepala korban dengan brutal.

Rizky Darmawan menambahkan, “Kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Lansia berhak mendapat perlindungan tanpa diskriminasi.” pungkasnya. Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kekerasan. “Kami akan tingkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan warga,” pungkas AKP Tono.

Rizky Darmawan kembali menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat dan aparat. “Masyarakat harus aktif melapor jika melihat tindak kekerasan. Jangan sampai prasangka buta merenggut nyawa orang tak bersalah,” Tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *