Badko INSPIRA Jakarta Mendukung Aparat Penegak Hukum Dalam Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs

Jakarta – Ketua Umum Pengurus Badan Koordinasi Inisiator Perjuangan Ide Rakyat DKI Jakarta (Badko INSPIRA DKI Jakarta), Imam Maksum Amrullah, menilai keputusan menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo merupakan langkah yang tepat untuk memberikan kepastian hukum.

Imam pun mengatakan aparat penegak hukum sudah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel dalam mengusut kasus yang selama ini meresahkan rakyat.

“Langkah aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka merupakan bagian dari kepastian hukum tentang kasus ijazah palsu. Negatif Naration yang selama ini menyesatkan rakyat terlalu lama dibiarkan, sehingga penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum secara profesional, transparan dan akuntabel adalah langkah yang tepat.” kata Imam kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Aparat penegak hukum sudah berjalan secara objektif. Imam juga menilai penyidik Polda Metro Jaya tidak terpengaruh intervensi politik dalam mengusut kasus ini.

“Pihak aparat penegak hukum sudah objektif, lepas dari pengaruh intervensi politik dengan melakukan langkah-langkah yang cukup profesiona, transparan dan akuntabel.” imbuhnya.

Dia menilai polemik ijazah palsu ini sudah terlalu lama berkembang di tengah masyarakat. Polemik ini menimbulkan keresahan mulai dari penegakan hukum sampai pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah dan sertifikasi.

Di sisi lain, Imam berharap penegakan hukum di berbagai kasus harus berpijak pada nilai kebenaran dan keadilan serta menjujung tinggi nilai transparansi dan objektifitas, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum khususnya Polri.

“Saya berharap kasus penetapan tersangka Roy Suryo cs ini segera dibawa ke persidangan agar ada putusan yang mengikat secara adil, transparan dan bermartabat, agar terciptanya suasana yang kondusif dan iklim demokrasi hukum yang sehat di tengah masyarakat.” Pungkas Imam juga Ketua PB INSPIRA Bidang Pembangunan Demokrasi, Politik dan Pemerintahan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan di kasus tudingan ijazah palsu dengan menetapkan tersangka kepada Roy Suryo cs.

“Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo.” Kata Kapolda Metro Jaya dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Kapolda menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.

Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dijerat pasal berlapi. Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan UU ITE.

Kapolda menyebutkan tersangka klaster pertama kasus ini terdiri atas 5 orang. Mereka dikenai pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.

“lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.” Ujar Irjen Asep Edi.

Adapun Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran nama baik/penghinaan, sedangkan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara itu, Pasal 160 KUHP mengatur tentang penghasutan di muka umum. Pasal UU ITE yang dijerat kepada delapan tersangka mengatur pidana penyebaran dokumen elektronik tanpa hakl dengan tujuan menghasut dan menimbulkan kebencian, hingga manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.

Tersangka dari klaster kedua terdiri atas orang. Pasal yang dikenakan juga berlapis.

“Untuk klaster kedua, ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain RS, RHS dan TT. Tersangka pada klaster dua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.” Ujar Irjen Asep Suheri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *