Dewan Pembina PP ISMAHI Apresiasi Dirlantas PMJ Usut Pengendara yang Bikin Konten di Jalur Cepat Sudirman

JAKARTA – Dewan Pembina Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (PP ISMAHI) memberikan apresiasi kepada Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin atas komitmennya mengusut tuntas kasus pengendara motor yang membuat konten viral dengan menerobos jalur cepat di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

Rizqi Fathul Hakim, Dewan Pembina PP ISMAHI secara khusus menyoroti ketegasan Kombes Komarudin. “Langkah tegas Dirlantas Polda Metro Jaya patut diacungi jempol. Pelanggaran di jalur cepat seperti ini memerlukan respons hukum tanpa kompromi demi keamanan publik,” tegas Rizqi dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/8/2025).

Kasus ini bermula dari video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pengendara motor biru melaju kencang di jalur busway Sudirman sambil merekam dirinya sendiri. Dalam rekaman tersebut, pemuda itu terlihat menyalip kendaraan lain, menerobos jalur terlarang, dan menunjukkan ekspresi bangga atas aksinya yang diduga untuk konten media sosial.

Merespons viralnya video tersebut, Kombes Komarudin langsung mengambil sikap tegas. “Kita selidiki dan akan tindak tegas. Membuat konten saat berkendara jelas melanggar pasal undang-undang,” tegas Dirlantas PMJ pada Senin (4/8/2025). Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan hanya pelanggaran prosedural, tetapi membahayakan nyawa pengguna jalan lain.

“Menerobos jalur cepat sambil bikin konten adalah bentuk kecerobohan yang mengancam keselamatan kolektif. kami mendorong penindakan hukum proporsional sebagai pembelajaran publik,” tambah Rizqi Fathul Hakim. Ia menekankan bahwa pelanggaran semacam ini mengganggu hak warga atas infrastruktur yang aman.

Secara hukum, Komarudin menjelaskan bahwa pelaku dapat dikenai pidana berdasarkan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 287 ayat (1) menyatakan ancaman hingga 6 bulan penjara bagi pengemudi yang melakukan aktivitas membahayakan keselamatan orang lain selama berkendara. “Ini bukan sekadar pelanggaran rambu, tapi tindakan egois yang membahayakan nyawa,” tegasnya.

Di sisi edukasi, Komarudin juga mengimbau masyarakat memprioritaskan keselamatan. “Kami mengingatkan seluruh pengendara untuk menjaga kesantunan dan kepatuhan aturan adalah kunci mencegah kecelakaan,” pesannya.

“Ketegasan ini harus menjadi standar operasional penegakan hukum lalu lintas. Keselamatan jalan raya adalah hak konstitusional warga negara,” tegas Rizqi menutup pernyataannya. Ia berharap kasus ini menjadi preseden penanganan pelanggaran berbasis konten media sosial.

Pos terkait