INSPIRA Apresiasi Jenderal Listyo Sigit Terbitkan Perkab 4 Tahun 2025 sebagai Pencegahan Anarkisme terhadap Polri

Jakarta – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Regulasi yang berfokus pada penindakan aksi penyerangan massa anarkis terhadap aparat dan markas kepolisian ini dinilai sebagai langkah strategis.

Ketua Umum PB INSPIRA, Rizqi Fathul Hakim, menegaskan bahwa Perkap ini menjadi landasan hukum operasional yang jelas bagi jajaran Polri. Pedoman ini dibutuhkan untuk menghadapi ancaman yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa, merusak aset publik, dan mengganggu stabilitas nasional.

“Kami menghormati terbitnya Perkap Nomor 4 Tahun 2025 demi melindungi polisi dan markasnya, serta melindungi jiwa dan harta benda masyarakat dari kerusuhan pelaku anarkis,” ujar Rizqi di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

Meski memberikan apresiasi, Rizqi menekankan pentingnya implementasi aturan yang arif dan terukur. Dia meminta kepolisian senantiasa berpedoman pada prosedur hukum yang berlaku, mengingat setiap tindakan aparat akan selalu menjadi sorotan publik. “Kita minta aparat bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Harus diingat semua tindakan kepolisian pasti akan disorot masyarakat,” ucapnya.

Di sisi lain, INSPIRA tetap mendukung penuh hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik konstruktif sebagaimana dijamin undang-undang. Namun, INSPIRA mengimbau agar masyarakat menghindari cara-cara kekerasan, pemaksaan kehendak, perusakan, pembakaran, serta penyerangan terhadap aparat dan fasilitas kepolisian.

Dalam pandangannya, Rizqi melihat bahwa secara substansi, Perkap ini memiliki pilar yang serupa dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. “Bedanya, pada Perkap Nomor 4 tahun 2025 lebih spesifik memberikan perlindungan anggota dan markas serta asrama kepolisian bila diserang massa anarkis,” katanya, menjelaskan perkembangan dari regulasi sebelumnya.

Menanggapi hal terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menegaskan bahwa lahirnya Perkap ini bukanlah bentuk respons reaktif atas suatu peristiwa tertentu. Regulasi ini dirancang sebagai pedoman komprehensif yang bersifat antisipatif dan preventif.

“Perkap ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Tujuannya agar tindakan di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai koridor hukum,” jelas Erdi pada Selasa (30/9/2025).

Salah satu poin krusial dalam Perkap 4/2025 adalah pengaturan mengenai penggunaan senjata api (senpi). Secara rinci, Perkap ini mendefinisikan cakupan penyerangan secara luas, mencakup markas komando, anggota di lapangan, rumah dinas, lembaga pendidikan, gedung-gedung kedinasan, hingga fasilitas kesehatan milik Polri. Sementara itu, Pasal 6 menguraikan hierarki tindakan kepolisian, mulai dari peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara tegas dan terukur, yang diatur lebih lanjut pada pasal-pasal selanjutnya, termasuk kondisi di mana senjata api boleh digunakan untuk melumpuhkan.

Erdi menekankan bahwa dalam situasi apa pun, keselamatan jiwa baik personel maupun masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan anggota memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak secara proporsional, mulai dari pemberian peringatan hingga langkah-langkah yang lebih tegas.

Dengan demikian, terbitnya Perkap Nomor 4 Tahun 2025 diharapkan dapat memastikan pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan berlangsung semakin profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum, demi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *