INSPIRA Apresiasi Kapolda Banten atas Penangkapan Pelaku Manipulasi Takaran MinyakKita

Banten – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi kepada Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto dan jajarannya atas keberhasilan mereka dalam menangkap pelaku manipulasi takaran minyak goreng MinyakKita. Penangkapan ini sebagai langkah penting dalam menjaga keadilan dan melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan.

Ketua Umum PB INSPIRA, Rizqi Fathul Hakim, menyampaikan bahwa langkah cepat yang dilakukan Polda Banten dalam menangani kasus yang meresahkan masyarakat ini merupakan bentuk kepedulian terhadap warga. “Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas Polda Banten dalam memberantas praktik manipulasi yang merugikan konsumen,” ungkap Rizqi dalam keterangan resminya, Sabtu (15/03/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten terhadap bos MinyakKita berinisial SEW di Margakaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. SEW adalah Direktur PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang ditangkap setelah pabrik MinyakKita yang tidak sesuai takaran terbongkar.

Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka merupakan pengembangan dari penangkapan AW sebelumnya. “Tersangka SEW ditangkap di Apartemen Tamansari Mahogany di daerah Karawang, Jawa Barat,” ujarnya.

Yudhis menambahkan bahwa SEW berperan penting dalam kasus ini dengan menyuplai botol kemasan satu liter, kardus MinyakKita, dan minyak Djernih. “Dia juga menunjuk AW sebagai kepala cabang di tempat produksi minyak goreng tersebut,” jelasnya. SEW diketahui telah menjual dan mengedarkan MinyakKita dan Djernih yang telah dikurangi volumenya.

Wakil Reskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ratusan botol kosong tanpa label dan tumpukan dus minyak goreng berlabel MinyakKita. “Kami juga mengamankan 13 ton minyak curah yang siap diedarkan atau hendak dimasukkan ke dalam kemasan merek MinyakKita,” ungkapnya.

Wiwin menjelaskan modus operandi pelaku yang mengemas minyak goreng dalam botol yang hanya berisi 700 ml, padahal seharusnya berisi satu liter. “Saat dilakukan uji lab, terdapat pengurangan 200 hingga 250 mililiter,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa mafia minyak goreng tersebut dapat memproduksi MinyakKita dengan kapasitas yang sangat besar, mencapai 7 hingga 8 ton per hari, dengan keuntungan mencapai Rp45 juta per bulan.

Rizqi Fathul Hakim menegaskan, “Kami berharap penegakan hukum yang dilakukan Polda Banten dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberantas praktik curang.” Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp3 miliar menanti pelaku,” tutup Rizqi.

Dengan keberhasilan ini, PB INSPIRA berharap agar penegakan hukum di Indonesia semakin kuat dan efektif, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung upaya Polda Banten dalam memberantas kejahatan,” pungkas Rizqi Fathul Hakim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *