INSPIRA Apresiasi Kapolres Bogor Bongkar Kasus Gas Ilegal dan Sita 793 Tabung Gas Oplosan

Bogor – Pengurus Besar Initiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi kepada Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto beserta jajarannya yang berhasil membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji bersubsidi di dua wilayah Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 793 tabung gas serta mengamankan dua orang tersangka.

Ketua Umum PB INSPIRA, Rizqi Fathul Hakim, menyatakan bahwa langkah strategis yang dilakukan Polres Bogor pasca Lebaran Idul Fitri ini merupakan gerakan cepat yang patut dicontoh dalam pemberantasan tindak pidana yang merugikan negara. “PB INSPIRA sangat mengapresiasi kecepatan dan ketegasan Kapolres Bogor beserta tim dalam membongkar sindikat ini. Ini adalah bukti nyata bahwa aparat serius memberantas penyalahgunaan subsidi energi,” ujar Rizqi dalam keterangan persnya kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan hotline 110 milik Polres Bogor. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa aduan warga tersebut langsung ditindaklanjuti cepat oleh jajaran Polsek dan Satreskrim hingga berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG bersubsidi di dua lokasi berbeda.

“Dari laporan masyarakat melalui hotline 110, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengungkap praktik pengoplosan LPG bersubsidi,” ujar Wikha dalam keterangan pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (3/4) lalu.

Lokasi pertama yang digerebek berada di Kampung Sukaraja Kaum, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, pada Selasa (31/3) malam. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 145 tabung gas berbagai ukuran yang terdiri atas 90 tabung 3 kilogram, 45 tabung 12 kilogram, dan 10 tabung 5,5 kilogram. Selain itu, ditemukan pula empat alat suntik gas, satu timbangan, serta satu unit mobil pikap yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut. Namun, pelaku berinisial H berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, pada Kamis (2/4), juga berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan 110. Di lokasi ini, polisi menggerebek tujuh titik sekaligus dan menangkap dua pelaku berinisial S dan H yang merupakan pasangan suami istri saat tengah melakukan pengoplosan gas. Petugas mengamankan 648 tabung gas, terdiri atas 345 tabung 3 kilogram, 286 tabung 12 kilogram, dan 17 tabung 5,5 kilogram, serta 72 alat suntik dan tiga timbangan.

Secara keseluruhan, dari dua lokasi tersebut Polres Bogor menyita 793 tabung gas, 76 alat suntik, empat timbangan, serta satu unit mobil pikap. Para pelaku diketahui melakukan pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg non-subsidi untuk meraup keuntungan lebih besar. Dari aktivitas ilegal tersebut, pelaku diketahui mampu meraup omzet hingga miliaran rupiah.

Menanggapi besarnya skandal ini, Rizqi Fathul Hakim kembali menegaskan bahwa tindakan tegas aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memberikan efek jera. “Omzet miliaran rupiah yang diraup dari mengoplos gas subsidi menunjukkan betapa besar kerugian negara dan hak masyarakat kecil yang dirampas. Kami mendorong polisi untuk terus mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Rizqi.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengungkap tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan subsidi energi. “Ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat melalui layanan 110 sangat efektif dalam membantu kepolisian mengungkap kejahatan,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa praktik pengoplosan LPG bersubsidi sangat merugikan karena mengalihkan hak masyarakat kecil kepada pihak yang tidak berhak.

Rizqi Fathul Hakim dalam kesempatan terpisah kembali menyoroti pentingnya pengawasan berkelanjutan pasca-pengungkapan ini. “Kami berharap Kapolres Bogor tidak berhenti di sini. Harus ada patroli rutin dan penindakan terhadap praktik serupa di wilayah lain. INSPIRA akan terus mengawal agar kasus ini diproses secara transparan dan tuntas,” ujar ketua umum PB INSPIRA tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. Polres Bogor pun mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk kecurangan terkait subsidi energi melalui hotline 110 yang tersedia 24 jam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *