INSPIRA Apresiasi Kapolresta Bogor Kota Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

Kota Bogor – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, yang berhasil meringkus tiga pengedar narkoba di Kota Bogor. Rizqi Fathul Hakim, Ketua Umum PB INSPIRA, menyatakan bahwa tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polresta Bogor Kota dalam memberantas narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dalam operasi tersebut, jajaran Satres Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua pelaku pengedar sabu dan satu pelaku pengedar tembakau sintetis. Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa operasi dimulai dengan penangkapan S (25), warga Sukabumi, yang ditangkap pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 04.30 WIB di Ciawi, Kabupaten Bogor. Dari tangan S, polisi menyita barang bukti sabu seberat 484 gram.

Rizqi menilai, langkah cepat Polresta Bogor Kota sangat penting mengingat dampak merusak yang ditimbulkan narkoba terhadap masyarakat, khususnya di Kota Bogor. “Upaya ini tidak hanya untuk mencegah peredaran narkoba, tapi juga melindungi masa depan generasi muda kita. Kota Bogor butuh ketegasan seperti ini untuk membentengi masyarakat dari pengaruh buruk narkotika,” kata Rizqi.

Selain S, polisi juga menangkap pelaku lainnya, SL (32), warga Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Cipaku. Dari tangan SL, polisi mengamankan 2,06 gram sabu. Kepala Satres Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, menambahkan bahwa pihaknya masih memburu YO, pemasok sabu kepada SL yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tidak hanya sabu, Polresta Bogor Kota juga mengamankan seorang pelaku berinisial R (46), yang diketahui sebagai peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis. R ditangkap pada 30 Oktober 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 97,12 gram. “Kami tengah menyelidiki akun Instagram yang diduga menginstruksikan pelaku untuk mengedarkan tembakau sintetis tersebut,” ujar Eka.

Rizqi Fathul Hakim kembali menekankan pentingnya dukungan dari seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. “Ini adalah tanggung jawab bersama. Langkah cepat Polresta Bogor Kota patut diapresiasi, masyarakat harus aktif memberikan informasi yang bisa membantu pemberantasan narkoba,” jelasnya.

Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Kombes Bismo menyatakan bahwa masyarakat dapat menghubungi hotline Polresta Bogor Kota di nomor 087810010057 atau call center 110 untuk melaporkan tindak pidana narkoba atau kejahatan lainnya.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 113 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 terkait penggolongan narkotika. Ancaman hukuman berat disiapkan untuk memberikan efek jera.

“Langkah tegas Kapolresta Bogor Kota ini patut kita dukung dan lanjutkan,” ujar Rizqi menutup pernyataannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *