INSPIRA Apresiasi Kasat Reskrim Bogor Kota Atasi 11 Kasus Tawuran selama April-juni, 32 Pelaku Ditangkap

BOGOR KOTA – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi kepada Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, atas keberhasilannya mengungkap 11 kasus tawuran dan menangkap 32 pelaku dalam kurun waktu April hingga Juni 2025. Langkah tegas satreskrim di bawah kepemimpinannya dinilai signifikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ketua Umum PB INSPIRA, Rizqi Fathul Hakim menyampaikan apresiasinya. “Langkah tegas AKP Aji Riznaldi dan jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota dalam menjaga keamanan dan kondusifitas Kota Bogor patut diapresiasi,” tegas Rizqi dalam keterangan resminya, Selasa (3/6/2025).

Prestasi operasional ini diungkapkan langsung oleh AKP Aji Riznaldi dalam jumpa pers di kantornya sore tadi. “Selama periode April sampai dengan Juni 2025, jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota telah berhasil mengungkap kasus tawuran dan kepemilikan senjata tajam sebanyak 11 kasus,” jelasnya. Dari 11 kasus tersebut, 4 kasus telah mencapai tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan, sementara 7 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan intensif.

Tindakan tegas ini berhasil meringkus total 32 orang pelaku yang terlibat dalam berbagai peristiwa tawuran. Penangkapan dilakukan baik oleh tim Satreskrim Polresta Bogor Kota sendiri maupun oleh Unit Reskrim Polsek jajaran yang tersebar di wilayah hukum tersebut. “Total orang yang diamankan sebanyak 32 orang dengan rata-rata usia pelaku tawuran berusia 15 sampai dengan 20 tahun,” papar AKP Aji.

Dari 32 orang yang diamankan, proses hukum telah berlanjut terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, kemajuan signifikan ditunjukkan dengan empat tersangka di antaranya telah melalui proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri untuk persiapan penuntutan.

Rizqi Fathul Hakim menambahkan bahwa upaya pencegahan dan penindakan seperti ini sangat vital. “Penindakan tegas terhadap pelaku tawuran, terutama yang melibatkan senjata tajam dan pelaku usia remaja, merupakan langkah krusial untuk memutus mata rantai kekerasan dan memberikan efek jera,” ujarnya.

Para tersangka yang ditetapkan tersebut diringkus dalam perkara dan lokasi kejadian yang berbeda-beda di seluruh wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, terutama Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Berkelompok, dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. “Dengan hukuman ancaman 10 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Operasi pengungkapan kasus-kasus tawuran ini juga berhasil menyita sejumlah besar senjata tajam yang digunakan sebagai alat kejahatan. Barang bukti yang diamankan sangat beragam, termasuk puluhan bilah celurit dengan berbagai ukuran, pisau, golok, pedang (termasuk jenis tramontina), samurai, dan klewang. Total senjata tajam yang diamankan di tempat kejadian mencapai puluhan bilah.

PB INSPIRA menyampaikan harapan agar kinerja positif ini terus berlanjut. “Kami berharap langkah seperti ini menjadi momentum berkelanjutan bagi Polresta Bogor Kota untuk terus membersihkan wilayahnya dari tindak kekerasan jalanan, demi menciptakan Bogor Kota yang semakin aman dan nyaman bagi seluruh warganya,” pungkas Rizqi Fathul Hakim.

Pos terkait