CIANJUR – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi atas keberhasilan Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, dalam menangkap mantan pemain Timnas U-23 Syakir Sulaiman, yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang. Ketua Umum PB INSPIRA, Rizqi Fathul Hakim, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindakan berani yang patut mendapat apresiasi penuh.
Polres Cianjur menangkap Syakir Sulaiman (32), warga Kecamatan Cilaku, Cianjur, yang diduga telah mengedarkan ribuan butir obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2.700 butir obat terlarang yang terdiri dari 1.700 butir tramadol dan 1.000 butir eksimer. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga akan peredaran obat ilegal di lingkungan mereka.
AKP Tono Listianto menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pendalaman atas laporan masyarakat dan menyebar anggota untuk menangkap pelaku. Syakir Sulaiman ditangkap tanpa perlawanan dan segera dibawa ke Polres Cianjur. “Kami tidak menemukan perlawanan saat penangkapan. Pelaku yang sudah menetap di Cianjur selama beberapa tahun terakhir akhirnya berhasil kami amankan,” ujar Tono.
Rizqi Fathul Hakim mengungkapkan, langkah tegas yang diambil Kasat Reskrim Cianjur menunjukkan kepedulian nyata terhadap masa depan masyarakat, khususnya generasi muda. “Peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang adalah ancaman serius bagi masyarakat kita. Tindakan AKP Tono ini menjadi bukti komitmen beliau dalam melindungi generasi muda dari pengaruh buruk narkoba,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Syakir telah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir. Diketahui, alasan utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah kesulitan ekonomi. Selain itu, Syakir yang masih terdaftar sebagai pemain klub sepak bola Aceh United, mengakui bahwa uang hasil penjualan obat terlarang digunakan untuk menopang kehidupannya.
Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut asal muasal obat-obatan terlarang yang dipasok kepada Syakir dan berencana memburu pemasok besar yang telah menyuplai obat daftar G tersebut. “Kami sedang mendalami dari mana pelaku mendapatkan pasokan obat-obatan terlarang ini. Ada indikasi bahwa ada pemasok besar di balik semua ini,” tambah Tono.
Rizqi Fathul Hakim juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. “Ini adalah tanggung jawab bersama. Peran masyarakat juga sangat penting dalam memberantas penyakit masyarakat ini,” ungkap Rizqi Fathul Hakim.
Syakir kini harus menghadapi ancaman hukuman yang berat. Berdasarkan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 435 Ayat 2 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi yang lainnya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur turut mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan setiap kecurigaan yang berkaitan dengan peredaran narkoba, obat-obatan terlarang, dan minuman keras. “Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan penyelidikan menyeluruh dan tindakan yang tegas,” ujarnya.
Dengan adanya dukungan masyarakat, Rizqi berharap kejahatan peredaran narkoba di Cianjur dapat diberantas. “Dukungan masyarakat sangat membantu penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba,” tutup Rizqi Fathul Hakim.