INSPIRA Apresiasi Kasat Reskrim Cianjur Tangkap Dua Pelaku Preman yang Merusak Mobil dengan Sajam

Cianjur – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi atas langkah tegas yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto dalam menangkap dua pelaku preman yang mengancam dan merusak mobil milik warga. Penangkapan ini dinilai sebagai upaya penting untuk mencegah tindakan kejahatan yang dapat mengganggu ketertiban di lingkungan masyarakat.

Rizqi Fathul Hakim, Ketua Umum PB INSPIRA, menyatakan dukungannya terhadap ketegasan AKP Tono Listianto. Menurut Rizqi, tindakan tersebut mencerminkan integritas seorang aparat penegak hukum dalam melayani dan melindungi masyarakat dari ancaman kriminalitas. “Langkah tegas Kasat Reskrim ini patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga keamanan warga,” ujarnya.

Kejadian bermula di Desa Puncak Manis, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur pada Minggu (13/4/2025), ketika korban SM mengendarai mobil Mazda Biante bernomor polisi B 2871 SFF dari arah Desa Rancagoong menuju Desa Puncak Manis. Saat melintas di depan minimarket Desa Rancagoong, dua pemuda tak dikenal menggunakan motor matik merah menghampiri kendaraan korban dan memaksa menghentikan mobil tersebut.

Kasat Reskrim AKP Tono Listianto menjelaskan bahwa meskipun korban bersama saksi AS berusaha melanjutkan perjalanan, kedua pelaku tetap mengejar hingga ke halaman rumah warga di Desa Puncak Manis. Di sana terjadi aksi pengrusakan; salah satu pelaku meloncat ke kap mesin mobil sambil mencabut wiper depan serta menggedor kaca mobil hingga spion terlepas.

Menurut pengakuan kedua pelaku—Mochamad Fadil (22) sebagai eksekutor pengrusakan dan Sulaeman (34) sebagai joki motor—kendaraan korban sempat menabrak motor mereka. Namun korban membantah adanya kontak fisik antara kendaraannya dengan motor para pelaku saat kejadian berlangsung.

Rizqi Fathul Hakim menambahkan bahwa keberanian aparat seperti AKP Tono sangat dibutuhkan untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. “Ini adalah contoh nyata bagaimana penegakan hukum harus berjalan cepat dan tepat agar rasa aman masyarakat tetap terjaga,” Ujarnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Cianjur dan dikenai pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Rizqi berharap kasus ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba meresahkan masyarakat agar tidak lagi melakukan tindakan serupa.

Dengan respons cepat dari kepolisian serta dukungan penuh dari elemen masyarakat seperti PB INSPIRA, harapan akan terciptanya lingkungan yang aman dan tertib semakin terbuka lebar demi kesejahteraan bersama di Kabupaten Cianjur maupun wilayah lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *