INSPIRA Apresiasi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Pengoplos Gas 3 Kg Subsidi ke Tabung Portable

Jakarta – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I.G.N.P. Krishna Narayana, STr.K., S.I.K., M.Si. atas keberhasilannya mengungkap enam kasus pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas portable. Operasi yang berlangsung selama periode Oktober hingga November 2024 ini dinilai sebagai langkah signifikan dalam menindak praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Rizqi Fathul Hakim Ketua Umum PB INSPIRA, memuji kinerja jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dinilai mampu bergerak cepat dan tegas. “Kami mengapresiasi langkah Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang mampu mengungkap kejahatan yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan konsumen,” ujar Rizqi, Rabu (20/11/2024).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa penindakan ini sejalan dengan program Asta Cita pemerintah, khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Para pelaku memanfaatkan modus dengan memindahkan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung portable menggunakan regulator yang dimodifikasi.

Dari hasil operasi ini, diketahui bahwa satu tabung LPG 3 kg dapat menghasilkan 10 hingga 11 tabung gas portable berbagai merek. “Keuntungan pelaku berkisar Rp30.000 hingga Rp50.000 per tabung, dijual lewat online shop, COD, atau secara konvensional. Harga yang lebih murah dari pasaran membuat konsumen tertarik, namun berisiko tinggi bagi keamanan,” ungkap Kapolres AKBP Indrawienny.

Rizqi Fathul Hakim menegaskan bahwa kejahatan semacam ini mengancam stabilitas pasar sekaligus keselamatan publik. “Pengoplosan semacam ini bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu ledakan atau kecelakaan. Kami mendukung upaya penegakan hukum yang tegas demi melindungi masyarakat,” ujar Rizqi Fathul Hakim.

Enam tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial TRM (30), GG (39), IF (21), AK (28), R (20), dan BK (25). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Barang bukti berupa tabung LPG 3 kg bersubsidi dan tabung portable berikut alat suntik gas juga berhasil diamankan oleh aparat.

Kapolres mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak membeli gas portable di bawah harga pasaran. “Produk yang dihasilkan secara ilegal dan tanpa prosedur keselamatan menimbulkan risiko serius. Bagi pelaku yang masih melakukan praktik serupa, hentikan sekarang karena kami akan tetap mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Kasat Reskrim AKP Krishna menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah pada Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Rizqi Fathul Hakim mengungkapkan keyakinannya bahwa langkah ini akan menjadi efek jera bagi pelaku lain. “Dengan keberhasilan ini, Polri membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga kestabilan ekonomi serta keselamatan masyarakat. INSPIRA selalu mendukung upaya aparat hukum dalam memberantas praktik kejahatan yang merugikan rakyat,” pungkas Rizqi Fathul Hakim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *