CIANJUR – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi atas kinerja AKP Tono Listianto selaku Kasatreskrim Polres Cianjur yang berhasil menangani kasus tambang ilegal di Kabupaten Cianjur. Rizky Darmawan Ketua PB INSPIRA Bidang Kajian Strategis dan Kebijakan Publik, menyampaikan bahwa tindakan tegas AKP Tono Listianto layak diapresiasi karena tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
“Kami mengapresiasi tindakan tegas yang diambil oleh AKP Tono Listianto dalam memberantas tambang ilegal. Tambang ilegal seperti ini tidak hanya mengancam keselamatan pekerja, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan telah terjadi longsor di lokasi tambang ilegal galian C di Kampung Sirnagalih, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu. Longsor tersebut menewaskan seorang operator alat berat yang tertimbun material tambang. AKP Tono Listianto menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu (18/9/2024), dan segera dilakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa tambang tersebut dioperasikan tanpa izin. Lokasi tambang yang terletak di atas lahan seluas 4.532 meter persegi itu dimiliki oleh IS (57), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tono Listianto menambahkan, tambang ilegal tersebut telah beroperasi selama setahun dengan sembilan pekerja yang membantu dalam penambangan pasir dan batu.
Menurut AKP Tono Listianto, IS memperoleh keuntungan sebesar Rp 900 ribu per hari dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka telah menjalankan bisnis tambang tersebut tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah yang melanggar Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat 1e dan Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
Rizky Darmawan menyoroti bahwa tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal sangat penting karena kegiatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat. Menurutnya, tambang ilegal ini dapat menyebabkan kerusakan ekosistem dan mengakibatkan kerugian bagi negara.
Rizky Darmawan menilai langkah yang diambil oleh AKP Tono Listianto sangat penting dalam upaya menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan mengurangi kerugian negara dalam hal ekonomi dan lingkungan. “Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tambang ilegal lainnya,” ucap Rizky.
Rizky Darmawan mengungkapkan, keberhasilan ini menjadi contoh bahwa hukum harus ditegakkan dengan serius dalam melindungi lingkungan dan masyarakat. Ia berharap, kinerja AKP Tono Listianto dapat menjadi inspirasi bagi anggota kepolisian lainnya di seluruh Indonesia. “Ini adalah cerminan dari dedikasi dan tanggung jawab aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian alam,” pungkasnya.
AKP Tono Listianto mengimbau agar masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tambang memastikan bahwa usaha mereka memiliki izin yang sah. Dengan begitu, mereka dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari dan membantu menjaga keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Cianjur.