INSPIRA Apresiasi Kombes Bismo Berantas Penyebaran Judi Online

Bogor – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso, atas keberhasilannya dalam memberantas penyebaran judi online di wilayah Bogor. Ketua Umum PB INSPIRA, Rizqi Fathul Hakim, menyatakan bahwa langkah tegas yang diambil oleh Kombes Bismo dalam menangani kasus judi online patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi penegak hukum lainnya.

“Kombes Bismo telah menunjukkan kinerja yang sangat baik dalam memberantas praktik perjudian online. Kami di PB INSPIRA sangat menghargai usaha beliau dalam menjaga keamanan dan moralitas masyarakat, khususnya di Bogor,” ujar Rizqi Fathul Hakim. Menurutnya, tindakan ini merupakan bagian penting dalam menjaga generasi muda dari dampak negatif perjudian.

Polresta Bogor Kota baru-baru ini berhasil menangkap seorang selebgram berinisial S yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online, Kerang Slot Online. Berdasarkan keterangan dari Kombespol Bismo, selebgram tersebut diduga telah menjadi brand ambassador situs judi online sejak April hingga Oktober 2024. Tersangka menerima bayaran sebesar Rp. 2.150.000 setiap dua bulan dengan kewajiban menayangkan konten promosi judi online melalui akun Instagramnya, yang memiliki sekitar 59.800 pengikut.

“Kami mengamankan pelaku karena menyebarkan konten bermuatan judi online yang diunggah secara rutin. Imbalan yang diterimanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar kost,” jelas Kombes Bismo. Penangkapan ini, menurutnya, adalah bagian dari operasi besar yang bertujuan menekan praktik perjudian di Kota Bogor.

Rizqi Fathul Hakim menambahkan, “Langkah-langkah konkret seperti yang dilakukan Kombes Bismo perlu diapresiasi. Judi online adalah kejahatan yang merusak tatanan sosial, dan tindakan tegas yang diambil oleh aparat seperti ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.”

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, mengungkapkan bahwa tersangka telah tiga kali menerima pembayaran dari pihak yang kini sedang diburu oleh polisi. Pihak kepolisian juga telah melaporkan situs judi yang dipromosikan oleh tersangka ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera diblokir.

“Kami terus melanjutkan pengejaran terhadap pelaku lainnya, dan sedang menyelidiki apakah server situs ini berada di dalam negeri atau luar negeri,” ujar Kompol Aji. Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Rizqi Fathul Hakim menegaskan bahwa PB INSPIRA akan terus mendukung tindakan hukum terhadap segala bentuk perjudian. “Kami sangat mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum, terutama dalam memberantas kejahatan online yang mengancam masyarakat, dan berharap ini menjadi awal dari upaya lebih besar dalam menjaga moralitas bangsa,” tutup Rizqi.

Pos terkait