INSPIRA Apresiasi Kombes Eko Prasetyo Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kota Bogor

KOTA BOGOR – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi kepada Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo atas keberhasilannya mengungkap kasus peredaran narkoba skala besar di wilayah Kota Bogor. Dalam pengungkapan ini Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 kilogram sabu-sabu, 19.950 butir ekstasi/8 kg, serta beberapa barang bukti pendukung lainnya.

Ketua Umum PB INSPIRA, Rizqi Fathul Hakim memuji gerak cepat yang dilakukan oleh Kombes Eko Prasetyo beserta timnya. “Ini adalah bukti nyata kepemimpinan yang responsif dan efektif. Keberhasilan di awal masa jabatannya menunjukkan komitmen tinggi beliau dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Bogor,” ujar Rizqi Fathul Hakim.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisial HR (35), warga Dramaga, Kabupaten Bogor, pada Rabu (15/1). HR tertangkap saat melintas di Jalan Ring Road Taman Yasmin menggunakan mobil Pajero Sport yang berisi narkoba. Kombes Eko Prasetyo menjelaskan, HR menerima barang tersebut dari Palembang setelah mendapat perintah dari seseorang yang berbasis di Sumatera Utara.

“Awalnya, HR diminta mengambil sebuah mobil Pajero Sport yang telah diisi paket narkoba. Dia harus berpindah-pindah lokasi selama tujuh hari sebelum akhirnya menerima arahan untuk membawa mobil tersebut ke Kota Bogor. Namun, tim kami berhasil memantau dan menghentikan pergerakannya di Taman Yasmin,” terang Kombes Eko Prasetyo dalam konferensi pers di Polresta Bogor, Jumat (17/1).

Ketika hendak ditangkap, HR sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas di Jalan Ring Road Taman Yasmin. Setelah berhasil dihentikan, petugas menemukan narkoba yang disembunyikan di bawah jok, dashboard, dan ban mobil Pajero Sport tersebut. “Kejelian dan dedikasi tim kami menjadi kunci keberhasilan operasi ini,” tambah Kombes Eko.

Rizqi Fathul Hakim menegaskan pentingnya pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari kerusakan sosial. “Narkoba adalah ancaman besar bagi masa depan bangsa. Keberhasilan ini tidak hanya melindungi warga Bogor, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menekan peredaran narkoba di Indonesia,” ujar Rizqi.

Tersangka HR mengaku dijanjikan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil menyelesaikan tugasnya. Namun, ia baru menerima uang muka sebesar Rp20 juta sebelum akhirnya tertangkap. Kini, HR menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kombes Eko Prasetyo juga menekankan bahwa Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Langkah ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

Rizqi Fathul Hakim menyatakan, keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi kepolisian wilayah lain di Indonesia. “Kombes Eko telah memberikan teladan bagaimana kepemimpinan yang tegas dapat membawa dampak positif bagi masyarakat. Ini adalah prestasi yang patut diapresiasi dan diikuti oleh aparat penegak hukum di daerah lain,” ungkap Rizqi.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polresta Bogor Kota kembali menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba. Keberhasilan ini tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga melindungi generasi mendatang dari ancaman narkoba yang merusak.

Pos terkait