INSPIRA Apresiasi Komitmen Kuat Kombes Bimo Teguh Prakoso Dalam Memberantas Judi Online

Rizqi Fathul Hakim, Dewan Pembina Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum se-Indonesia (PP ISMAHI). Sumber foto: dok. PP ISMAHI.

Bogor | Rizqi Fathul Hakim, Ketua Umum Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) mengapresiasi komitmen kuat Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, dalam memberantas judi online. Hal ini dilihat dari penangkapan dua selebgram yang mempromosikan judi online diakun medsos Instagram. Dua pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka ini ialah K dan FA. Keduanya di jerat UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Kasus ini dimulai ketika banyak aduan dari masyarakat ke Polresta Bogor kota yang terlilit hutang gara-gara judi online. Kemudian Kombes Bismo Teguh Prakoso memerintahkan untuk melakukan penyelidikan judi online secara digital.

Hasil dari penyelidikan didapatkan sebagai berikut:
1. Promosi judi online melalui instastory

Kapolresta Kota Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan media promosi judi online dilakukan oleh selebgram melalui instastory IG.

“Kronologis di akun yang bersangkutan ini ada instastory dengan tulisan ‘Panen GG’. Ketika diklik akun itu keluar situs judi online. Kemudian dari si tersangka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Bismo dalam jumpa pers Polresta Bogor kota.

2. Profit jutaan Rupiah dari promosi judi online

Tersangka K mendapatkan fee hingga jutaan Rupiah perbulan dari promosi situs judi online. K dipilih dikarenakan memiliki jumlah followers 45 K di akun Instagram.

“Oleh si tersangka disanggupi, diterima dengan imbalan Rp 3 juta per bulan, hingga saat ini menurut penyelidikan dan penyidikan ini 3-5 situs judi online yang dilakoni oleh pelaku,” ujar Kombes Bismo.

Kemudian, menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, bayaran yang diterima oleh selebgram tergantung pada jumlah followers selebgram. Tersangka FA memperoleh fee jutaan rupiah dari satu situs yang dipromosikan

“Selebgram berinisial FA ini karena followersnya 22 ribu sekian, maka memperoleh upah untuk postingan Rp 350-700 ribu per situs, per dua minggu atau per bulan. Sedangkan untuk selebgram berinisial K, karena followers sudah lebih dari 40 ribu ke atas, dia memperoleh upah posting sebesar Rp 1,5-3 juta per situs, per dua minggu atau per bulan,” ungkap Kompol Luthfi.

Rizqi mengungkapkan komitmen dan integritas Kapolresta Bogor Kota dalam memberantas penyebaran judi online patut diacungi jempol. “Langkah penangkapan selebgram penyebaran judi online ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, terlebih public figur untuk tidak main-main dengan judi online, dan semoga ini menjadi upaya pencegahan yang ampuh terhadap penyebaran situs judi online melalui medsos. Kami berharap Kapolresta Bogor Kota tetap mempertahankan kinerja baik dan selalu mengayomi keluhan-keluhan masyarakat khususnya Kota Bogor,” ungkap Rizqi Fathul Hakim, Ketua Umum PB INSPIRA.

Pos terkait