INSPIRA Apresiasi Langkah Cepat Kasat Reskrim Polres Cianjur Tangkap 4 Pelaku Bentrokan Maut

Cianjur – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi atas aksi cepat Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, dalam mengungkap kasus bentrokan maut yang terjadi di Kecamatan Cilaku, Cianjur. Dalam insiden tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan setelah menyebabkan satu korban tewas dan tiga lainnya mengalami luka-luka.

Ketua Umum PB INSPIRA, Rizqi Fathul Hakim, menilai langkah cepat AKP Tono Listianto menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. “Kami mengapresiasi gerak cepat Kasat Reskrim Polres Cianjur. Ini adalah bukti nyata komitmen dan integritas kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Rizqi, Senin (16/12/2024).

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan, keempat pelaku yang diamankan adalah RR (20), IR (19), DR (21), dan MG (22). Para pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi brutal tersebut. “Keempat pelaku ini ada yang membacok bagian kepala dan ada juga yang menusuk punggung korban menggunakan senjata tajam,” ungkap AKP Tono.

Insiden tersebut bermula dari aksi saling sindir antara dua kelompok pemuda yang berujung pada tawuran terencana. “Pemicunya adalah saling sindir di antara kedua kelompok. Mereka kemudian membuat janji untuk bentrok dengan membawa senjata tajam. Sayangnya, aksi ini memakan korban jiwa,” terang AKP Tono. Barang bukti berupa dua bilah golok dan celurit berhasil diamankan oleh polisi.

Rizqi Fathul Hakim menambahkan, aksi bentrokan seperti ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya pemuda, agar tidak terprovokasi oleh hal-hal kecil yang berpotensi menimbulkan konflik serius. “Generasi muda harus belajar untuk menyelesaikan perbedaan secara damai, bukan dengan kekerasan. Kepolisian sudah bertindak cepat dan tegas, dan kami mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang diambil,” tegas Rizqi.

Dalam kejadian tersebut, HE (51) meninggal dunia akibat luka bacok parah di bagian kepala, sementara tiga korban lainnya, EV (21), DR (17), dan MA (19), mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam. Tawuran dua kelompok pemuda dari Desa Peuteuycondong, Kecamatan Cibeber, dan Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku ini sempat terekam video dan viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, kedua kelompok tampak saling serang menggunakan batu dan senjata tajam di jalanan.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Keempatnya terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup,” jelas AKP Tono.

Rizqi Fathul Hakim kembali menegaskan pentingnya peran kepolisian dalam menjaga stabilitas sosial. “Langkah cepat dan tegas Kasat Reskrim Polres Cianjur patut diapresiasi. Ini adalah contoh nyata bahwa aparat hukum tidak tinggal diam dalam menangani tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkas Rizqi.

PB INSPIRA berharap dengan penanganan yang sigap ini, rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum semakin meningkat. Langkah Satreskrim Polres Cianjur di bawah kepemimpinan AKP Tono Listianto diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *