Cianjur – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi kepada Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto atas keberhasilannya mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru berinisial AF (28). AF diduga melakukan pencabulan terhadap tiga mantan muridnya di sebuah SMA di Cianjur.
Rizqi Fathul Hakim, Ketua Umum PB INSPIRA, menilai langkah tegas yang diambil AKP Tono merupakan tindakan tepat untuk membersihkan dunia pendidikan dari perilaku asusila. “Perilaku yang melanggar hukum dan merugikan korban, terutama dalam lingkungan pendidikan, harus ditindak tegas. Ini adalah langkah yang patut diapresiasi,” ujar Rizqi.
Kasus ini mencuat setelah kepolisian menangkap AF di Kampung Kabandungan, Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, pada Kamis (13/2/2025). AF diduga melakukan pencabulan terhadap tiga mantan muridnya di sebuah SMA di Cianjur. Modus yang digunakan pelaku adalah mengajak korban ke ruangannya dengan alasan mengambil barang milik mereka. “Setelah korban masuk ke ruangan, tersangka kemudian melakukan perbuatan cabul,” jelas AKP Tono Listianto, Jumat (14/2/2025).
Rizqi Fathul Hakim menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak. “Dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa. Kejadian seperti ini tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan,” tegasnya.
AKP Tono mengungkapkan bahwa pihaknya menduga masih ada korban lain yang belum berani melapor. “Hasil pemeriksaan sementara, kami telah menerima laporan dari tiga korban. Namun, kami menduga masih ada korban lain yang mungkin takut atau terancam untuk melapor,” katanya. Kepolisian pun mengimbau masyarakat, terutama korban atau keluarga korban, untuk segera melapor guna memastikan kasus ini diusut tuntas.
Rizqi Fathul Hakim juga mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk memperkuat sistem perlindungan anak di sekolah. “Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya mekanisme pengawasan dan perlindungan yang lebih ketat di lingkungan pendidikan. Guru dan tenaga pendidik harus menjadi teladan, bukan sebaliknya,” ujarnya.
AF dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Karena pelaku merupakan seorang guru, hukumannya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku.
Kepolisian Resor Cianjur menjamin kerahasiaan identitas dan keselamatan korban. “Kami siap melindungi para korban dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegas AKP Tono. Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku kerap mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialami.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual. Rizqi Fathul Hakim berharap, kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan tindakan kekerasan seksual. “Korban harus diberi dukungan dan perlindungan agar mereka berani bersuara. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Dengan penanganan yang cepat dan tegas dari kepolisian, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.