INSPIRA Apresiasi Quick Respon Kapolda Banten Kirim Tim Atasi Aduan Warga via Medsos Mengenai KDRT

Banten – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi kepada Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto atas respons cepat yang diberikan dalam menanggapi aduan warga melalui media sosial terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tindakan Kapolda Banten ini mendapat perhatian positif dari masyarakat dan menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Ketua Umum PB INSPIRA, Rizqi Fathul Hakim menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Banten atas tindak cepat terhadap laporan warga. Menurut Rizqi, langkah yang diambil oleh Kapolda Banten ini tidak hanya menunjukkan kecepatan respons Polri terhadap kasus yang melibatkan masyarakat, tetapi juga mencerminkan kepedulian terhadap isu-isu sosial seperti KDRT. “Kami mengapresiasi tindak cepat yang diambil oleh Kapolda Banten. Ini adalah bukti bahwa Polri bekerja untuk masyarakat dan siap melayani sesuai dengan arahan Kapolri yang menekankan pelayanan yang responsif dan proaktif,” ujarnya.

Pada Kamis malam, 30 Januari 2025, seorang warga melalui pesan langsung (direct message/DM) di Instagram mengadukan peristiwa KDRT yang dialaminya kepada Kapolda Banten. Pesan tersebut langsung menarik perhatian Kapolda, yang kemudian segera menurunkan tim untuk menangani kasus tersebut. Dalam waktu singkat, tim Ditreskrimum Polda Banten langsung bergerak ke lokasi kejadian di Kota Serang.

Tindak lanjut ini sangat cepat, mencerminkan implementasi dari Program Pecak (Pergelaran Cepat Anggota Kepolisian) yang merupakan salah satu prioritas Kapolda Banten. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, menyampaikan bahwa respons cepat ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk merespons segala aduan dari masyarakat tanpa ada kendala. “Dia nge-DM ke Kapolda, alhamdulillah langsung ditangani quick response,” ujar Kombes Didik, menambahkan bahwa program Pecak bertujuan untuk memberikan layanan cepat kepada masyarakat.

Korban yang mengadukan kasus KDRT ini diketahui bernama MN (28), yang tinggal di Kota Serang. Menurut informasi yang diterima, MN melaporkan dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya, AS (33), dengan luka memar di bagian kaki akibat tendangan. Setelah menerima laporan, tim dari Polda Banten segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menambahkan bahwa tim polisi langsung melakukan langkah-langkah untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur. “Pada Kamis malam, tim kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan bertemu dengan korban dan suaminya. Setelah itu, kami melakukan interview dan memperoleh keterangan bahwa korban mengalami luka akibat tendangan,” jelas Kombes Dian.

Dalam proses tersebut, suami korban, AS, mengakui telah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya. Namun, korban memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum dan lebih memilih untuk berdamai dengan suaminya. Korban menyampaikan bahwa dia memaafkan perbuatan suaminya dengan syarat bahwa hal tersebut tidak akan terulang di masa depan. “Korban tidak ingin melaporkan kasus ini lebih lanjut dan sepakat untuk berdamai,” kata Kombes Dian.

Meski korban memilih untuk tidak melanjutkan laporan polisi, pihak kepolisian tetap memfasilitasi penyelesaian masalah dengan membuatkan surat pernyataan dari suami korban yang menyatakan bahwa dia tidak akan mengulangi perbuatannya. Hal ini menjadi salah satu langkah penyelesaian yang mendukung rekonsiliasi antara keduanya. “Suami korban membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan ini adalah keputusan bersama mereka,” lanjut Kombes Dian.

Rizqi Fathul Hakim mengungkapkan bahwa langkah seperti ini sangat penting untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya respons cepat dari pihak kepolisian terhadap kasus-kasus KDRT. “Kami berharap ini menjadi contoh bagi semua pihak bahwa kekerasan dalam rumah tangga harus segera mendapat perhatian. Namun, yang lebih penting adalah membangun sistem yang memungkinkan masyarakat untuk melapor dan mendapatkan bantuan tanpa rasa takut atau khawatir,” tegas Rizqi.

Langkah cepat yang diambil oleh Kapolda Banten ini menunjukkan pentingnya komunikasi antara masyarakat dan pihak kepolisian, terlebih di era digital saat ini, di mana media sosial menjadi salah satu saluran penting untuk menyampaikan aduan. Dalam hal ini, respons yang diberikan oleh Kapolda Banten patut menjadi contoh positif bagi seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *