Cianjur – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur, Jawa Barat. Kasus tersebut mencuat setelah Bawaslu Kabupaten Cianjur menyerahkan berkas penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
Ketua Bidang Kajian Strategis dan Kebijakan Publik PB INSPIRA, Rizky Darmawan, menilai bahwa upaya AKP Tono dalam menangani kasus ini sudah tepat. “Langkah yang dilakukan oleh AKP Tono Listianto sudah sangat tepat dalam mengusut kasus tindak pidana Pemilu yang melibatkan oknum ASN. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga integritas demokrasi dan ketertiban selama proses Pemilu,” ujar Rizky.
Kasus ini berawal dari laporan Bawaslu yang menemukan dugaan pelanggaran oleh seorang ASN yang diduga melakukan tindakan tidak netral dalam Pemilu. Satreskrim Polres Cianjur langsung bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi terkait, termasuk ASN yang terlapor serta beberapa saksi lainnya. “Hingga saat ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik kami,” jelas AKP Tono Listianto, Rabu (23/10/2024).
Selain saksi dari pihak ASN, polisi juga telah memintai keterangan dari Komisioner KPU Kabupaten Cianjur. Tono menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap ahli bahasa akan segera dilakukan untuk mendukung penyidikan lebih lanjut. “Kami akan segera meminta keterangan ahli bahasa untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini,” ungkapnya.
Dalam pengembangan penyidikan, Satreskrim Polres Cianjur juga telah menyita beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana Pemilu. Barang bukti tersebut di antaranya adalah satu buah flashdisk berisi rekaman video, satu lembar surat keputusan pengangkatan Kasi Trantib, serta satu unit telepon genggam jenis Vivo.
Tono menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. “Kami juga akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” katanya. Koordinasi dengan pihak kejaksaan pun tengah dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 188 Jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Tono berharap, melalui penanganan kasus ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga netralitas ASN dalam Pemilu, serta menghindari potensi pelanggaran yang dapat merusak jalannya proses demokrasi.
PB INSPIRA menyampaikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil kepolisian dalam menangani perkara tersebut. “Ini adalah upaya yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilu yang jujur dan adil,” tutup Rizky Darmawan.