INSPIRA Dukung Langkah Koordinasi Menteri ATR/BPN, Jaksa Agung, dan Kapolri Berantas Mafia Tanah

JAKARTA – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) menyatakan dukungannya terhadap langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam upaya memberantas mafia tanah yang semakin meresahkan masyarakat. Koordinasi khusus yang dijalin antara Menteri ATR/BPN, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dinilai PB INSPIRA sebagai langkah berani yang patut diapresiasi.

Rizqi Fathul Hakim, Ketua Umum PB INSPIRA, menyebutkan bahwa masalah mafia tanah bukan sekadar masalah hukum, tetapi menyangkut keadilan bagi masyarakat yang sering kali dirugikan oleh para mafia tanah ini. “Kami melihat langkah koordinasi ini sebagai wujud nyata dari keseriusan pemerintah untuk melindungi hak masyarakat atas tanah mereka. Ini patut diapresiasi sebagai komitmen pemerintah melawan ketidakadilan,” ujar Rizqi.

Pertemuan yang dilakukan pada Kamis (31/10/2024) antara Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Jakarta mengukuhkan tekad pemerintah untuk menuntaskan permasalahan tanah secara komprehensif. Nusron menyampaikan bahwa pemerintah akan bersikap zero tolerance terhadap mafia tanah, yang sering kali menimbulkan konflik pertanahan dan merugikan masyarakat kecil.

Langkah pemberantasan mafia tanah akan dilakukan melalui kolaborasi yang kuat antara Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan, Kepolisian serta melibatkan lembaga strategis lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nusron menyebutkan bahwa pihaknya berencana menindak mafia tanah dengan pendekatan pemiskinan dan tuntutan pidana pencucian uang agar dampaknya benar-benar memberi efek jera.

Rizqi Fathul Hakim menambahkan bahwa PB INSPIRA mendukung penuh strategi pemberantasan mafia tanah melalui mekanisme pemiskinan. “Langkah Menteri ATR/BPN untuk menindak mafia tanah secara pidana pencucian uang adalah langkah yang berani dan tepat. Ini akan memberikan pesan yang jelas bahwa mafia tanah tak akan dibiarkan merajalela tanpa konsekuensi serius,” kata Rizqi.

Di samping itu, PB INSPIRA juga meminta pemerintah untuk segera menindaklanjuti perkara Yusda dan Dhewi Rasmani, yang menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat sering kali menjadi korban oleh praktik mafia tanah. Rizqi Fathul Hakim mengungkapkan harapannya agar perkara ini menjadi prioritas bagi pihak berwenang untuk diselesaikan.

PB INSPIRA juga meminta kepada Menteri ATR/BPN untuk mencabut atau membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2893/Cimanggis tahun 2012 a.n Sri Musfiah Mashuri dan SHM nomor 3282/Cimanggis tahun 2013 a.n Hj. Dr. Dwi Santy Kusumaningsih. Tanah Persil 36 itu terdaftar sebagai SHM 4477/Cimanggis tahun 1978 (dahulu SHM 149/Cimanggis tahun 1978) dan SHM tersebut terdaftar digitalisasi “Sentuh Tanahku” Kementerian ATR/BPN RI.

Tanah Yusda/Pengadu Bersertifikat No. 4477/Cimanggis dahulu 149/Cimanggis Gb. Situasi No.78 / 1978 dengan NIB 10.10.26.02. 07617 telah Terdaftar Program Digitalisasi “Sentuh Tanahku” Kementerian ATR/BPN RI Luas: 8.903 M2 berada di Persil 36 Berdasarkan Peta Desa Cimanggis a.n Yusda Dalam Hak Tanggungan BNI 46, No. 1007 Tanggal: 4-3-2009. Kemudian dijual oleh Yossi Rosada Soegeng yang terbukti Pidana Bersalah menggunakan dokumen palsu yang dapat menimbulkan Kerugian. Yossi Rosada Soegeng dijerat Pasal 263. Pasal 226 Juncto Pasal 257 dan 267 KUHAP, Putusan Pidana No: 373/Pid.B/2021 s.d. No: 18 PK/Pid/2024.

Selain itu, Penerbitan SHM 2893/2012 dan SHM 3282/2013 menggunakan surat palsu dan proses palsu letter C1 dari BPN dan tanahnya tidak ada. Penerbitan letter C1 dari BPN jelas terdapat oknum BPN Kab. Bogor yang bekerja sama dengan mafia tanah yang menjual tanah Jaminan BNI 46 tahun 2009. Hal ini menimbulkan tindakan pidana karena penerbitan 2 sertifikat tersebut dilakukan di atas tanah SHM 4477/Cimanggis (dulu SHM 149/Cimanggis) dengan dasar dokumen yang tidak sah dan cacat administrasi

Rizqi Fathul Hakim menyatakan, Menteri ATR/ BPN perlu menindak kasus perkara tanah Yusda dan Dhewi Rasmani yang menjadi korban oknum BPN Kab. Bogor dan korban mafia tanah Kabupaten Bogor. “Ini adalah contoh bagaimana hak masyarakat bisa diabaikan dengan hadirnya sertifikat ganda di atas tanah yang sama. Kasus perkara ini sudah berlarut-larut hingga 8 tahun. Kemudian PB INSPIRA pada tanggal 8 Oktober 2024 sudah resmi melaporkan ke Kapolri dan sudah mendapat atensi. Menteri ATR/BPN juga perlu atensi dan bertindak untuk segera menyelesaikannya,” tegas Rizqi Fathul Hakim.

Nusron Wahid, dalam keterangannya, juga menegaskan bahwa keberadaan mafia tanah menimbulkan kerugian besar dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa pemerintah akan melakukan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para mafia tanah ini tidak memiliki ruang gerak lagi.

Rizqi Fathul Hakim menyatakan, langkah koordinasi yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN bersama aparat penegak hukum merupakan terobosan yang sangat dibutuhkan. “Sudah saatnya pemerintah tegas dan terkoordinasi dalam menghadapi mafia tanah. Kita berharap tidak ada lagi kasus-kasus serupa yang merugikan masyarakat,” ujar Rizqi, menutup pernyataannya.

Dengan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk PB INSPIRA, diharapkan upaya pemerintah ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, terutama dalam persoalan pertanahan yang selama ini kerap menjadi polemik.

Pos terkait