INSPIRA Dukung Upaya Koordinasi Menteri ATR/BPN dan Kapolri Berantas Mafia Tanah

Jakarta – Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) menyatakan dukungannya terhadap upaya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas mafia tanah di Indonesia. PB INSPIRA menilai langkah ini sebagai langkah strategis yang sangat penting guna mempercepat pemberantasan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.

Ketua Umum PB INSPIRA, Rizqi Fathul Hakim menilai bahwa koordinasi antara Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Kapolri merupakan langkah tepat dalam menghadapi permasalahan mafia tanah yang sudah lama meresahkan. Menurut Rizqi, pertemuan kedua pemimpin ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta melindungi hak atas tanah dari praktek-praktek curang.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat (08/11/2024) di Mabes Polri Jakarta, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, dan sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN. Mereka bertemu Kapolri untuk membahas langkah-langkah konkret dalam pemberantasan mafia tanah. Nusron menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan dukungan dari Polri terutama dalam hal pengamanan eksekusi pemberantasan mafia tanah.

“Kami akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tentang hak atas tanah dan juga kepada investor, supaya investor yang datang ke sini mau berusaha, beraktivitas ekonomi di sini menjadi nyaman dan tidak terganggu adanya ulah mafia tanah,” ungkap Nusron Wahid usai pertemuan. Ia menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan mentoleransi praktik mafia tanah dan berencana menambahkan hukuman, termasuk melalui pasal tindak pidana pencucian uang.

Rizqi Fathul Hakim turut meminta Menteri ATR/BPN untuk segera menindaklanjuti kasus tanah Yusda dan Dhewi Rasmani yang menjadi korban mafia tanah dan oknum BPN Kabupaten Bogor. “Ini adalah contoh bagaimana hak masyarakat bisa diabaikan dengan hadirnya sertifikat ganda di atas tanah yang sama. Kasus perkara ini sudah berlarut-larut hingga 8 tahun. PB INSPIRA pada tanggal 8 Oktober 2024 telah resmi melaporkan kasus ini ke Kapolri dan sudah mendapat atensi. Menteri ATR/BPN juga perlu memberikan atensi dan bertindak untuk segera menyelesaikannya,” tegas Rizqi.

PB INSPIRA meminta Menteri ATR/BPN untuk mencabut atau membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2893/Cimanggis tahun 2012 atas nama Sri Musfiah Mashuri dan SHM nomor 3282/Cimanggis tahun 2013 atas nama Hj. Dr. Dwi Santy Kusumaningsih. Kedua sertifikat ini menggunakan surat dan proses yang tidak sah serta cacat administrasi sehingga menimbulkan konflik hak atas tanah. Tanah Persil 36 itu terdaftar sebagai SHM 4477/Cimanggis tahun 1978 (dahulu SHM 149/Cimanggis tahun 1978) dan SHM tersebut terdaftar digitalisasi “Sentuh Tanahku” Kementerian ATR/BPN RI.

Tanah Yusda/Pengadu Bersertifikat No. 4477/Cimanggis dahulu 149/Cimanggis Gb. Situasi No.78 / 1978 dengan NIB 10.10.26.02. 07617 telah Terdaftar Program Digitalisasi “Sentuh Tanahku” Kementerian ATR/BPN RI Luas: 8.903 M2 berada di Persil 36 Berdasarkan Peta Desa Cimanggis a.n Yusda Dalam Hak Tanggungan BNI 46, No. 1007 Tanggal: 4-3-2009. Kemudian dijual oleh Yossi Rosada Soegeng yang terbukti Pidana Bersalah menggunakan dokumen palsu yang dapat menimbulkan Kerugian. Yossi Rosada Soegeng dijerat Pasal 263. Pasal 226 Juncto Pasal 257 dan 267 KUHAP, Putusan Pidana No: 373/Pid.B/2021 s.d. No: 18 PK/Pid/2024.

Selain itu, Penerbitan SHM 2893/2012 dan SHM 3282/2013 menggunakan surat palsu dan proses palsu letter C1 dari BPN dan tanahnya tidak ada. Penerbitan letter C1 dari BPN jelas terdapat oknum BPN Kab. Bogor yang bekerja sama dengan mafia tanah yang menjual tanah Jaminan BNI 46 tahun 2009. Hal ini menimbulkan tindakan pidana karena penerbitan 2 sertifikat tersebut dilakukan di atas tanah SHM 4477/Cimanggis (dulu SHM 149/Cimanggis) dengan dasar dokumen yang tidak sah dan cacat administrasi.

Menteri Nusron Wahid menekankan bahwa mafia tanah akan dihadapi dengan tindakan tegas tanpa toleransi. “Untuk mafia tanah, kita zero toleransi, akan kita gas terus. Yang sudah terbukti salah akan kita kenakan pasal berlapis,” ujar Nusron dengan tegas. Dalam hal ini, Kapolri Listyo Sigit Prabowo turut mengapresiasi langkah strategis yang diambil oleh Menteri ATR/BPN, menggarisbawahi pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat dan pihak yang bersengketa.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga menegaskan dukungan penuh terhadap program kerja Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah. Menurutnya, koordinasi ini sangat penting untuk memastikan masyarakat yang bersengketa terkait hak-hak tanah mendapatkan keadilan. “Tentunya Polri mendukung, sehingga kepastian hukum khususnya terhadap masyarakat yang selama ini bersengketa terkait dengan hak-hak tanah, baik antar korporasi maupun masyarakat dengan pihak-pihak tertentu, dapat terjaga,” ungkap Kapolri.

Turut hadir dalam pertemuan ini, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah Widodo, dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari Kementerian ATR/BPN. Dari pihak Polri, hadir pula Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi, Kadiv Propam, Kadiv Humas, Wakabareskrim, serta /Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Diketahui bahwa Dhewi Rasmani merupakan adik kandung dari mantan KASAU Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna sekaligus istri dari almarhum Kombes Pol I Made Rumiasa (alumni Akpol 1978). Yusda adalah besan dari Dhewi Rasmani. “Kami tidak sudi keluarga besar Bhayangkara dan keluarga besar TNI dizholimi mafia tanah seperti ini khususnya Dhewi Rasmani. Beliau merupakan penebus dari BNI 46 yang menjadi korban mafia tanah dengan modus operandi SHM yang tanahnya tidak ada dan cacat administrasi,” Ungkap rizqi Fathul Hakim.

Kasus yang disoroti oleh PB INSPIRA ini melibatkan tanah yang terdaftar sebagai SHM 4477/Cimanggis sejak tahun 1978 dan telah diakui dalam Program Digitalisasi “Sentuh Tanahku” Kementerian ATR/BPN RI. Rizqi menekankan bahwa tindakan pidana ini dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi pemilik hak asli dan mengungkap pentingnya komitmen pemerintah dalam menjaga hak masyarakat.

PB INSPIRA berharap, melalui kerja sama erat antara Kementerian ATR/BPN dan Polri, praktik mafia tanah yang menggunakan dokumen palsu dan menyalahgunakan wewenang bisa segera diberantas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *