Inspira Mendukung Langkah Kasat Reskrim Cianjur Bongkar Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang

Cianjur – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, dalam membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan DL, adik kandung Bupati Cianjur. PB INSPIRA mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh AKP Tono dalam mengusut kasus yang merugikan korban hingga Rp500 juta tersebut.

Rizky Darmawan, Ketua Bidang Kajian Strategis dan Kebijakan Publik PB INSPIRA, menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh AKP Tono Listianto patut diapresiasi sebagai upaya menegakkan keadilan. “Kami melihat tindakan AKP Tono sebagai bukti nyata bahwa hukum harus berlaku sama bagi siapa saja, tanpa pandang bulu. Langkah ini adalah cermin dari keberanian aparat dalam melindungi masyarakat dari aksi penipuan dan penggelapan,” ujar Rizky.

Menurut pihak kepolisian, kasus ini tengah dikembangkan untuk mengetahui lebih jauh keterlibatan oknum pejabat di Dinas Binamarga, yang kini berubah nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Cianjur. Pejabat tersebut diduga memberi jaminan kepada DL sehingga korban, YS, merasa yakin untuk menyerahkan uang dalam jumlah besar sebagai biaya administrasi untuk mendapatkan proyek pemerintah.

AKP Tono Listianto menjelaskan bahwa pihaknya mendalami kronologi kasus ini dengan teliti, terutama terkait pejabat dinas yang diduga terlibat dalam mendukung aksi DL pada tahun 2018. Menurutnya, korban memberikan uang kepada tersangka karena adanya jaminan dari pejabat tertentu yang diklaim oleh DL. “Kami masih mencari tahu siapa yang membantu tersangka dalam melancarkan aksinya, sehingga korban tertarik untuk memberikan uang,” ujarnya.

DL, meskipun bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), diduga menggunakan modus dengan menjanjikan proyek pekerjaan di dinas pemerintahan, meski tidak secara spesifik menyebutkan proyek tersebut. Rizky Darmawan menekankan pentingnya pengusutan ini untuk memberi efek jera dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan serupa. “Kasus ini adalah pengingat bagi publik untuk berhati-hati dan bagi aparat untuk lebih proaktif mencegah penipuan yang melibatkan nama dinas pemerintahan,” ujar Rizky.

Dalam kasus ini, DL tidak dijerat pasal terkait tindak suap karena tidak berkedudukan sebagai pejabat pemerintah. Sebagai gantinya, ia dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. DL dilaporkan oleh korban pada 2023 setelah janji untuk memberikan proyek pemerintah tidak pernah terpenuhi. Uang sebesar Rp500 juta, yang diserahkan melalui rekening pribadi DL di Bank BNI Cianjur, menjadi bukti dalam penyelidikan.

Kasus ini menunjukkan pentingnya peran penegak hukum dalam memberantas tindak pidana penipuan yang merugikan masyarakat luas. PB INSPIRA menyatakan akan terus mendukung langkah-langkah kepolisian yang mengutamakan keadilan dan melindungi masyarakat dari kejahatan finansial. “Langkah ini merupakan wujud komitmen untuk menghapuskan korupsi dan praktik penipuan, terutama yang melibatkan nama-nama di institusi pemerintahan,” tutur Rizky Darmawan.

Dengan adanya penyelidikan yang intensif, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat dan instansi terkait untuk meningkatkan transparansi dan integritas. PB INSPIRA berharap agar proses hukum terhadap DL dapat berjalan lancar dan menjadi contoh bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat Cianjur dari oknum yang merugikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *