INSPIRA Resmi Lapor ke Kapolri minta BPN Cabut SHM 2893/2012 dan SHM 3282/2013

INSPIRA Meyakini di Tangan Kapolri Listyo Sigit Mafia Tanah Kocar-Kacir

Jakarta – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) meyakini bahwa di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mafia tanah dapat diberantas dengan cepat dan tegas. Keyakinan ini muncul seiring dengan komitmen Polri dalam menindak tegas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. PB INSPIRA resmi Lapor Kapolri soal Kezhaliman Mafia Tanah Kabupaten Bogor terhadap Keluarga TNI-Polri.

Kami tidak sudi keluarga besar Bhayangkara dan keluarga besar TNI di zholimi mafia tanah seperti ini khususnya Dhewi Rasmani. Dhewi Rasmani yang merupakan penebus dari BNI 46 dan istri almarhum Kombes Pol H. I Made Rumiasa (Alumni Akpol 1978) yang menjadi korban mafia tanah yang beroperasi dengan modus operandi SHM yang tanahnya tidak ada dan cacat administrasi.

Ketua Umum PB INSPIRA, Rizqi Fathul Hakim, menjelaskan bahwa komitmen Kapolri dalam memberantas mafia tanah sangat diharapkan dapat memberikan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat. “Kami berharap Polri dapat melindungi hak-hak warga yang menjadi korban, terutama dari persekongkolan mafia tanah dan oknum BPN Kabupaten Bogor yang terlibat dalam kolusi,” ujarnya.

Kasus yang menjadi sorotan adalah SHM 4477/1978, sebelumnya bernomor 149/1978, dengan luas 8.903 meter persegi pada Persil 36 yang berada dalam hak tanggungan BNI 46 sejak tahun 2009. Tanah tersebut terdaftar dalam program digitalisasi Kementerian ATR/BPN dalam aplikasi “Sentuh Tanahku” dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), serta telah digelar di bagian hukum kementerian terkait.

Namun, tanah tersebut diperjualbelikan oleh mafia tanah yang diduga melibatkan oknum BPN Kabupaten Bogor melalui penerbitan dua sertifikat bermasalah. Penjual Yossi Rosada Soegeng, menggunakan Letter C P10 palsu yang seharusnya tidak berlaku karena tanah tersebut telah dijual pada tahun 2007 kepada Zumarny Cs. Hal ini dibuktikan dengan tiga Akta Jual Beli (AJB) bernomor 18/2007, 298/2007, dan 299/2007, yang telah menerbitkan tiga sertifikat atas nama Zumarny Cs.

Ironisnya, Yossi Rosada Soegeng kembali menjual tanah yang sama kepada dua orang lainnya dengan menggunakan Letter C P10 palsu yang diterbitkan oleh BPN, bukan dari Desa Cimanggis. Dalam Putusan Pidana No. 373/Pid/2021 halaman 60, terungkap bahwa Yossi menggunakan Letter C P10 palsu untuk menjual tanah yang tidak ada, yakni tanah hak tanggungan BNI 46 pada Persil 36, dengan cara mengubah tiga Persil: P33, P36, dan P38.

Dua orang yang menjadi korban penjualan ilegal tersebut adalah Sri Musfiah Mashuri dengan luas tanah 5.210 meter persegi (P36 seluas 2.408 m² dan P38 seluas 2.702 m²), serta Hj. Dwi Santy Kusumaningssih dengan tanah pada P36 seluas 6.495 meter persegi. BPN menerbitkan dua SHM atas nama mereka menggunakan surat palsu dan proses yang tidak sesuai prosedur, yaitu SHM 2893/2012 dan SHM 3282/2013.

 

Pos terkait