Jakarta – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) menyampaikan apresiasi terhadap langkah Rektor IPB University, Prof Arif Satria yang menyerukan negara untuk melindungi akademisi yang menjadi saksi ahli dalam persidangan. Seruan ini muncul setelah dosen kehutanan IPB, Prof Bambang Hero, dilaporkan ke polisi terkait kesaksiannya dalam kasus korupsi timah yang menyeret suami Sandra Dewi Harvey Moeis.
Rizqi Fathul Hakim Ketua Umum PB INSPIRA menilai, langkah Prof Arif Satria adalah langkah yang tepat dan bijak. “Seruan ini penting untuk menjaga integritas para ahli dalam membantu proses peradilan. Jika saksi ahli terus dikriminalisasi, maka saksi ahli dalam suatu pengadilan akan terancam dan takut,” ujar Rizqi Fathul Hakim.
Kasus ini bermula ketika Prof Bambang Hero yang bertindak sebagai saksi ahli dilaporkan oleh pengacara Andi Kusuma ke Polda Bangka Belitung. Laporan tersebut menuduh Bambang tidak kompeten dalam menghitung kerugian negara sebesar Rp. 271 triliun dalam kasus korupsi timah. Tuduhan ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk Rektor IPB University.
Prof Arif Satria menegaskan bahwa tindakan kriminalisasi terhadap saksi ahli dapat merusak tatanan hukum di Indonesia. “Jika semua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan untuk diminta keterangan oleh majelis hakim dapat digugat atau dikriminalisasi oleh pihak tertentu, tidak akan ada lagi ahli yang mau ditugaskan sebagai saksi ahli di pengadilan,” kata Prof Arif Satria dalam pernyataan tertulis, Minggu (12/1/2025).
Rizqi Fathul Hakim juga menyoroti pentingnya melindungi para saksi ahli demi kelancaran proses hukum. “Kami dari PB INSPIRA siap pasang badan untuk Prof Bambang Hero dan para akademisi lain yang menjadi saksi ahli. Negara harus hadir melindungi mereka dari ancaman kriminalisasi yang jelas merusak integritas hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof Arif Satria menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi para akademisi yang ditunjuk sebagai saksi ahli. Menurutnya, negara perlu segera mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai implementasi dari Undang-Undang Dosen dan Guru untuk memberikan perlindungan lebih kuat kepada dosen yang berperan sebagai saksi ahli di persidangan.
Rizqi Fathul Hakim menambahkan bahwa kriminalisasi terhadap saksi ahli dapat menciptakan efek jera yang justru kontraproduktif. “Akademisi seperti Prof Bambang Hero hanya menjalankan tugas yang diminta oleh pengadilan. Jika mereka takut dikriminalisasi, bagaimana pengadilan dapat memperoleh analisis yang objektif dari para ahli?” ujar Rizqi Fathul Hakim.
Prof Arif Satria juga menegaskan bahwa saksi ahli seperti Prof Bambang hanya menjalankan tugas yang diberikan majelis hakim untuk memberikan keterangan terkait kerugian lingkungan yang menjadi dasar penanganan kasus korupsi tersebut. “Jika ini terus terjadi, akan semakin mempersulit hakim dalam mengambil putusan dalam kasus perkara tertentu,” ujarnya.
PB INSPIRA juga menilai bahwa apa yang dilakukan Prof Bambang Hero adalah tindakan membela negara melawan perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan. Rizqi Fathul Hakim meminta semua pihak untuk mendukung saksi ahli yang bekerja demi kepentingan publik. “Kami mendukung sepenuhnya langkah Prof Arif Satria dan meminta pemerintah untuk segera bertindak melindungi para saksi ahli yang berperan dalam membela kepentingan negara,” ungkap Rizqi.
Prof Arif Satria menambahkan, perlindungan terhadap akademisi yang menjadi saksi ahli sangat mendesak untuk memastikan kelancaran proses peradilan di Indonesia. Tanpa perlindungan yang jelas, dikhawatirkan tidak ada lagi ahli yang bersedia membantu pengadilan. “Negara harus hadir dan melindungi mereka yang memberikan kontribusi penting dalam menjaga tatanan hukum,” kata Prof Arif Satria.
PB INSPIRA berharap pemerintah dapat segera memberikan perlindungan hukum kepada para akademisi yang menjadi saksi ahli, sehingga mereka dapat bekerja tanpa rasa takut atau intimidasi. Seruan ini menjadi langkah penting untuk menjaga keadilan dan tatanan hukum di Indonesia.