Kapolda Banten Berhasil Bongkar 71 Kasus Narkoba, INSPIRA Berikan Apresiasi

BANTEN – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi kepada Kapolda Banten, Irjen. Pol. Suyudi Ario Seto atas keberhasilannya dalam mengungkap 71 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang selama Januari 2025 di Provinsi Banten. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

Ketua Umum PB INSPIRA, Rizqi Fathul Hakim menyatakan bahwa langkah Kapolda Banten patut diapresiasi sebagai bentuk penegakan hukum yang konsisten. “Keberhasilan ini mencerminkan kepemimpinan yang tegas dalam memerangi narkoba. Kami mendukung penuh langkah Kapolda Banten, Irjen Suyudi yang sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Rizqi, Rabu (12/2/2025).

Kapolda Banten Irjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Banten dan jajaran Polres di wilayah hukumnya. “Dari 71 kasus yang berhasil diungkap, kami menangkap 97 orang pelaku. Para tersangka terdiri dari pengedar dan pemakai yang tersebar di berbagai daerah di Banten,” jelas Suyudi.

Rinciannya, Ditresnarkoba Polda Banten menangani 21 kasus dengan 27 tersangka, Polresta Tangerang 19 kasus dengan 26 tersangka, Polres Serang 10 kasus dengan 17 tersangka, dan sisanya tersebar di Polres Pandeglang, Cilegon, Lebak, serta Polresta Serang. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 231,85 gram, ganja 93,22 gram, tembakau sintetis 219,32 gram, psikotropika 107 butir, dan obat-obatan terlarang sebanyak 17.450 butir.

Menurut Rizqi, tindakan tegas terhadap peredaran narkoba sangat penting untuk menjaga masa depan generasi muda. “Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa. Kami percaya bahwa pemberantasan narkoba di Banten akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Kapolda Suyudi juga mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku bervariasi, mulai dari menjadi perantara jual beli hingga menyimpan dan mengedarkan narkoba tanpa izin. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Selain dampak hukum, Irjen. Pol. Suyudi menekankan bahwa narkoba juga menjadi pemicu kejahatan lain seperti pencurian, perampokan, dan kekerasan. “Beberapa kasus kejahatan yang terjadi di Banten, termasuk tawuran antar kelompok, kerap kali dipicu oleh penggunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” tambahnya.

Rizqi Fathul Hakim berharap agar masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian. Keberhasilan ini bukan hanya milik aparat, tetapi juga masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya,” pungkas Rizqi.

Kapolda Banten menutup dengan menyampaikan bahwa dari hasil pengungkapan ini, kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 23 ribu jiwa dari dampak negatif narkoba. “Ini adalah langkah besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa,” tutup Suyudi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *