JAKARTA – Ketua Umum Himpunan Pemuda Nasional (HAPNAS) Refilianosa Ibrahim Reflus memberikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto atas langkah tegasnya dalam memberantas jaringan pengedaran narkoba internasional. Penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dinilai sangat penting dalam melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba.
Penghargaan tersebut muncul setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan jaringan internasional Malaysia-Riau-Jakarta. Dalam pengungkapan ini, empat orang kurir telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total barang bukti mencapai 207,321 kg narkotika jenis sabu dan 90 ribu butir ekstasi. Total nilai barang bukti di pasar gelap diperkirakan mencapai Rp 418.177.800.000.
Irjen Pol Karyoto mengungkapkan bahwa barang haram tersebut direncanakan untuk diedarkan di DKI Jakarta. “Ini adalah keberhasilan dalam pencegahan narkoba yang dapat merusak kehidupan masyarakat,” ujar Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers di Gedung Promoter, Jakarta, Rabu (6/10/2024). Ia menekankan bahwa jika barang tersebut berhasil lolos ke masyarakat, dampaknya bisa sangat merusak bagi banyak keluarga.
Refilianosa Ibrahim Reflus menambahkan, “Kami sangat menghargai upaya Kapolda dalam memberantas narkoba. Ini adalah langkah nyata yang menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda.” ujarnya. Ia berharap pengungkapan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
Irjen Pol Karyoto juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya generasi produktif yang terlibat dalam kasus narkoba. “Kami berkomitmen untuk memutus supply dan demand peredaran narkoba,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang maksimal bagi para pelaku kejahatan narkoba.
Lebih lanjut, Karyoto menekankan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkoba tidak hanya berfokus pada pengedarannya, tetapi juga mengusut tuntas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menyebutkan pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan tersangka Fredy Pratama dengan nilai triliunan rupiah sebagai contoh nyata dari kompleksitas masalah ini.
Refilianosa Ibrahim Reflus menyatakan, “Kami mendukung penuh upaya kepolisian dalam mengungkap jaringan narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga masa depan bangsa.” Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memberantas narkoba.
Dalam kasus lain, pada hari rabu (20/11/2024), Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan internasional narkotika yang melibatkan 389 kg sabu yang berasal dari Afghanistan. Dua pelaku, Muhamad Saidi dan Cecep Ripandi, ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba di Cengkareng, Jakarta Barat.
Irjen Pol Karyoto menjelaskan bahwa sabu tersebut dikemas dalam 315 bungkus plastik bening dan telah dikirim dari Afghanistan ke Aceh melalui jalur laut. “Dari Aceh, sabu ini kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur darat,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa langkah-langkah pencegahan harus dilakukan secara konsisten dan kontinu.
Refilianosa Ibrahim Reflus menutup pernyataannya dengan harapan masyarakat semakin sadar akan bahayanya penggunaan narkoba, “Semoga dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan berperan aktif dalam pencegahannya.” ujarnya. Ia menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya tergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi masyarakat.