Ketum HAPNAS Refilianosa Apresiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Ungkap 12 Tersangka Kasus Perdagangan Organ Ginjal di Bekasi

JAKARTA – Ketua Umum Himpunan Pemuda Nasional (HAPNAS), Refilianosa Ibrahim Reflus memberikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto atas keberhasilannya mengungkap kasus perdagangan organ ginjal yang melibatkan 12 tersangka di Bekasi. Menurut Refilianosa, keberhasilan ini mencerminkan dedikasi luar biasa jajaran kepolisian dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kami sangat menghargai langkah tegas Kapolda Metro Jaya dan jajarannya dalam membongkar kasus ini. Perdagangan organ manusia adalah pelanggaran serius terhadap kemanusiaan, dan pengungkapan ini membuktikan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat,” ujar Refilianosa.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Polda Metro Jaya, Kamis (20/7), mengungkapkan bahwa tim gabungan berhasil menangkap 12 tersangka dalam jaringan TPPO penjualan ginjal ke Kamboja. “Tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Ditreskrimum, Polres Metro Bekasi, dan Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi organ tubuh manusia. Kasus ini telah memakan korban sebanyak 122 orang,” jelas Irjen Karyoto.

Dari total tersangka, sembilan merupakan sindikat dalam negeri yang bertugas merekrut, menampung, dan mengurus perjalanan korban. Sementara itu, satu tersangka adalah bagian dari sindikat luar negeri yang terhubung dengan rumah sakit di Kamboja, dan dua tersangka lainnya berasal dari oknum instansi Polri dan imigrasi. Karyoto menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aktor lain yang terlibat.

Refilianosa menambahkan, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat terhadap modus-modus perdagangan manusia yang terus berkembang. “Kami mendorong masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap penawaran pekerjaan yang terlihat mudah dan menggiurkan. Kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah hal ini terulang,” ujar Refilianosa yang juga Pengurus KAHMI Bogor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Hengky Haryadi, memaparkan bahwa motif ekonomi menjadi latar belakang utama kasus ini. Para korban berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pedagang hingga lulusan perguruan tinggi, yang terdampak pandemi COVID-19. Hengky mengungkapkan bahwa para sindikat menerima bayaran sekitar Rp200 juta per korban, di mana Rp135 juta diberikan kepada pendonor, sementara sisanya menjadi keuntungan sindikat.

Lebih lanjut, Hengky menyebutkan bahwa sindikat menggunakan media sosial dan metode dari mulut ke mulut untuk merekrut korban. Akun seperti Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri digunakan sebagai alat untuk menjaring calon pendonor. “Modus ini sangat memanfaatkan kelemahan ekonomi korban. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat harus terus digencarkan,” katanya.

Refilianosa juga menekankan pentingnya hukuman tegas bagi para pelaku untuk memberikan efek jera. “Hukuman maksimal harus diterapkan untuk membuktikan bahwa negara tidak mentolerir kejahatan seperti ini. Kami juga mendukung upaya Kapolda Metro Jaya untuk terus membongkar jaringan sindikat lainnya, baik di dalam maupun luar negeri,” ucapnya.

Dalam penutupannya, Refilianosa mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam melawan kejahatan ini. “Kasus ini menjadi pengingat bahwa kita semua, baik pemerintah, aparat, maupun masyarakat, memiliki tanggung jawab besar dalam memberantas perdagangan manusia. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pelanggaran perdagangan orang,” pungkasnya.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan langkah besar dalam melindungi hak asasi manusia dan menjaga integritas hukum di Indonesia. Semua pihak berharap agar upaya ini dapat terus berlanjut, membawa keadilan bagi para korban dan mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan.

Pos terkait