Laksanakan Perintah Presiden dan Kapolri, INSPIRA Apresiasi Kombes Bismo Berantas Judi Online

Kota Bogor – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi atas tindakan tegas yang dilakukan oleh Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam memberantas praktik judi online. Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso diketahui merupakan menantu dari Jenderal Polisi (Purn) Sutanto yang merupakan mantan Kapolri tahun 2005-2008, beliau juga mantan Kepala BIN tahun 2009-2011. Sebelum menjabat Kapolri dan Kepala BIN, Jenderal Sutanto adalah Ajudan Presiden Soeharto pada tahun 1994-1995. Kombes Bismo berhasil melakukan penangkapan seorang pria berinisial S, pembuat situs judi online dan jaringan internasionalnya. Hal ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga moralitas masyarakat dan menegakkan hukum di Indonesia.

Ketua Umum PB INSPIRA, Rizqi Fathul Hakim, menilai bahwa langkah Kombes Bismo sangat sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberantas segala bentuk aktivitas perjudian yang merusak. “Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjalankan instruksi Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online yang merugikan masyarakat,” ujar Rizqi.

Pria berinisial S, yang berpendidikan SMK jurusan elektro, ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota setelah diketahui sebagai pembuat dan pengelola 35 situs judi online yang beroperasi di sejumlah negara. Untuk menghindari deteksi dari Kementerian Komdigi, S menggunakan teknologi Private Block Network (PBN), sebuah sistem yang membuat jaringan situs judi online-nya sulit terlacak oleh pemerintah.

Penangkapan dilakukan di kawasan Yasmin, Kota Bogor dengan menyita sejumlah barang bukti termasuk telepon seluler, laptop, hasil cetak situs judi, serta paspor tersangka. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa S menerima gaji sebesar Rp25 juta per bulan untuk mengelola jaringan situs judi yang berbasis di Filipina. Tersangka bahkan harus sering melakukan perjalanan bolak-balik antara Indonesia dan Filipina.

Rizqi Fathul Hakim menambahkan, “Kami sangat mendukung tindakan aparat dalam mengungkap sindikat perjudian online ini. Judi online adalah ancaman serius yang merusak tatanan sosial dan mengganggu perekonomian masyarakat. Penangkapan ini adalah bukti nyata dari keberpihakan aparat kepada masyarakat.”

Di hadapan petugas, tersangka S mengakui bahwa situs judi yang ia kelola telah dirancang agar pemain tidak pernah benar-benar menang. Sistem telah direkayasa sedemikian rupa sehingga bandar tetap mendapatkan keuntungan, sementara pemain hanya menjadi korban. S mengakuinya sebagai bagian dari skema untuk mempertahankan bisnis perjudian online yang ia kelola.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Rizqi Fathul Hakim berharap tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat. “Kami berharap langkah ini diikuti oleh penegakan hukum yang konsisten agar Indonesia bebas dari praktik-praktik perjudian ilegal,” tutup Rizqi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *