PB Himapeka Apresiasi Kapolda Metro Jaya Tangkap Scam Trading Kripto Internasional Senilai 18 Miliar

Jakarta – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Pemantau Kebijakan (PB Himapeka) memberikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, atas keberhasilan jajarannya mengungkap kasus penipuan berkedok investasi saham dan kripto internasional yang merugikan masyarakat hingga Rp18 miliar.

Ketua Umum PB Himapeka, Rizky Darmawan, menyebut langkah cepat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sebagai bukti keseriusan penegakan hukum di era digital. “Ini momentum penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terutama dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin canggih,” tegas Rizky, Senin (5/5/2025).

Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban, termasuk Ari Nugroho dan Sarli, melaporkan ketidakmampuan menarik dana investasi mereka ke platform trading ilegal. Ari mengaku dijanjikan keuntungan besar dari pasar saham India, namun modal yang ditanamkannya hilang begitu sistem trading tiba-tiba tidak dapat diakses. “Saya baru sadar tertipu setelah berbulan-bulan. Alhamdulillah, Polda Metro Jaya merespons laporan kami dengan serius dan transparan,” ungkap Ari di depan kantor Polda Metro Jaya.

Rizky Darmawan menekankan bahwa kerja sama antara korban dan aparat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. “PB Himapeka melihat sinergi yang baik antara masyarakat dan Polri. Ini contoh bagaimana pelaporan warga yang cepat dapat membantu aparat bertindak tepat sasaran,” jelasnya. Menurutnya, pendekatan proaktif Direktorat Reserse Siber dalam memberikan pemahaman kepada korban patut menjadi model penanganan kejahatan siber di masa depan.

Dari penyelidikan, terungkap dua tersangka berinisial SP (WNI) dan YCF (WNA Malaysia) yang menjalankan skema investasi bodong melalui platform digital. Keduanya menjerat korban dengan iming-iming return tinggi, namun mengalihkan dana ke rekening pribadi. Total delapan korban dari Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta tercatat mengalami kerugian kolektif mencapai Rp18 miliar. “Modusnya selalu sama: manipulasi data pasar dan janji palsu. Begitu korban ingin menarik dana, akses langsung ditutup,” papar Irjen Karyoto.

Sarli, salah satu korban lainnya, mengaku sempat putus asa sebelum melapor ke Polda Metro Jaya. “Saya sudah mencoba segala cara untuk menarik modal, tapi gagal. Untung tim siber Polda tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga memberikan pendampingan hukum kepada kami,” ujarnya.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, serta UU TPPU. Kapolda Karyoto menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan siber yang mengincar masyarakat Indonesia. “Kami terus memperkuat kolaborasi dengan institusi internasional untuk membongkar jaringan serupa yang mungkin masih beroperasi,” imbuhnya.

PB Himapeka mendorong Polri untuk meningkatkan literasi digital masyarakat sebagai langkah preventif. “Edukasi tentang investasi aman harus digencarkan. Masyarakat perlu paham bahwa iming-iming return fantastis sering kali adalah jebakan,” jelas Rizky Darmawan yang juga merupakan ketua Badko HMI Jabodetabeka-Banten Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ia juga meminta pemerintah memperketat pengawasan platform investasi ilegal yang kerap menggunakan domain asing.

Sebagai penutup, Rizky Darmawan mengingatkan bahwa kasus ini hanyalah puncak gunung es. “Masih banyak korban yang belum berani melapor. Kami mendorong masyarakat untuk tidak ragu berkoordinasi dengan aparat jika menemukan praktik mencurigakan,” pesannya. Dengan demikian, kolaborasi antara civil society dan penegak hukum diharapkan mampu memutus mata rantai kejahatan siber yang semakin mengglobal.

Pos terkait