Prof Sofyan Sjaf Beri Pesan Khusus untuk Kader INSPIRA Se-Indonesia

Ketua Umum PB INSPIRA Rizqi Fathul Hakim saat menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Ketua Dewan Pembina INSPIRA Prof. Dr. Sofyan Sjaf, M.Si. dalam acara Rakernas IV PB INSPIRA 28 Desember 2024 di The Sanjaya Garden dan Swiss Belcourt Hotel (Sumber Foto: dok. Inspira).

Bogor – Ketua Dewan Pembina Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) Prof. Dr. Sofyan Sjaf, M.Si. memberikan pesan khusus untuk kader INSPIRA se-Indonesia. Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Rakernas IV PB INSPIRA yang digelar di The Sanjaya Garden dan Swiss Belcourt Hotel Bogor pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Ketua Umum PB INSPIRA, Rizqi Fathul Hakim, mengatakan bahwa kegiatan Rakernas IV PB INSPIRA ini dilaksanakan sebagai kegiatan refleksi akhir tahun, untuk merespons isu-isu strategis pembangunan bangsa dan negara melalui peran pemuda.

Kegiatan yang mengusung tajuk “Optimalisasi Peran Anak Bangsa Dalam Mewujudkan Asta Cita Indonesia” ini didukung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dibuka langsung oleh Ketua Dewan Pembina PB INSPIRA yaitu Prof. Dr. Sofyan Sjaf, M.Si.

Dalam penyampaian orasinya, Prof Sofyan Sjaf selaku Ketua Dewan Pembina PB INSPIRA dan juga Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB University ini memberikan pesan khusus kepada seluruh kader INSPIRA se-Indonesia. Ia menekankan empat poin utama yang harus menjadi perhatian para kader. Pertama, Kader INSPIRA harus mendorong penguatan sumber daya manusia (SDM) di pedesaan untuk menyongsong Indonesia Emas 2024. Menurutnya, desa adalah kunci kebangkitan bangsa yang membutuhkan SDM berkualitas.

Kedua, Prof Sofyan Sjaf mengingatkan pentingnya bertindak berbasis data. “Potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) harus dibaca dengan data yang Presisi. Tanpa data yang akurat, arah kebijakan dan program kerja bisa meleset,” tegasnya.

Ketiga, ia menyerukan agar kader INSPIRA mengisi dan merebut kepemimpinan di desa. “Hanya dengan merebut kepemimpinan di tingkat desa, transformasi kepemimpinan dapat diwujudkan. Desa adalah akar dari pembangunan nasional,” jelas Prof Sofyan Sjaf.

Pesan keempat yang ia sampaikan adalah INSPIRA harus berani untuk mengawal kebangkitan Indonesia dari desa. Menurutnya, semangat perjuangan yang dimulai dari desa akan membawa dampak besar bagi kebangkitan bangsa secara keseluruhan.

Dalam kegiatan Rakernas IV PB INSPIRA ini, kader-kader INSPIRA juga menitikberatkan fokus pada isu-isu sosial. PB INSPIRA bersama seluruh kadernya menegaskan komitmen untuk memerangi narkoba, judi online, perdagangan manusia, serta mafia tanah. “Perang melawan mafia tanah menjadi prioritas kami karena dampaknya sangat merugikan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Rizqi Fathul Hakim Ketua Umum PB INSPIRA dalam sambutannya.

PB INSPIRA juga menyinggung banyaknya mafia tanah di Kabupaten Bogor, yang harus diberantas oleh Pemerintahan Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Saat ini unit LBH PB INSPIRA sedang mengawal perkara tanah di Cimanggis Bojonggede yang menimpa Saudara Yusda dan Dhewi Rasmani yang dizholimi oleh Mafia Tanah di Kabupaten Bogor yang diduga bersekongkol dengan oknum BPN Kabupaten Bogor.

PB INSPIRA menyoroti pentingnya tindak lanjut yang bersifat segera terhadap kasus-kasus spesifik yang menjadi korban mafia tanah. “Kami meminta Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam hal ini Menteri ATR/BPN, Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk segera memberantas mafia tanah di Kabupaten Bogor,” tegas Rizqi Fathul Hakim.

PB INSPIRA meminta Komisi II DPR RI dan Menteri ATR/BPN RI untuk segera mencabut atau membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2893/Cimanggis tahun 2012 atas nama Sri Musfiah Mashuri dan SHM nomor 3282/Cimanggis tahun 2013 atas nama Hj. Dr. Dwi Santy Kusumaningsih. Kedua sertifikat tersebut menggunakan surat dan proses yang tidak sah serta memiliki cacat administrasi, sehingga menimbulkan konflik hak atas tanah.

Tanah Persil 36 itu terdaftar sebagai SHM 4477/Cimanggis tahun 1978 (dahulu SHM 149/Cimanggis tahun 1978) dan SHM tersebut terdaftar digitalisasi “Sentuh Tanahku” Kementerian ATR/BPN RI. Yossi Rosada Soegeng, yang terlibat dalam kasus ini, telah dijerat Pasal 263, Pasal 226 juncto Pasal 257 dan 267 KUHAP, dengan putusan pidana No: 373/Pid.B/2021 hingga No: 18 PK/Pid/2024.

PB INSPIRA juga menekankan pentingnya pembatalan produk hukum terkait kasus ini. Berdasarkan Permen ATR/BPN No 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, Pasal 29 ayat (1) huruf a, pembatalan produk hukum dilakukan oleh pejabat yang berwenang karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis; huruf b, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. kemudian dipertegas lagi pada pasal 35 huruf o bahwa terdapat putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan dan/atau perbuatan pidana lainnya.

“Tidak ada lagi alasan Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid untuk tidak mencabut/membatalkan SHM 2893/Cimanggis tahun 2012 atas nama Sri Musfiah dan SHM 3282/Cinanggis tahun 2013 atas nama Dwi Santy Kusumaningsih yang telah mencaplok tanah milik Yusda dengan SHM 4477/Cimanggis tahun 1978, putusan pidananya sudah keluar bahkan sampai dengan PK, dan peraturannya jelas, kami minta Ketua Komisi II DPR RI segera bertindak dan juga kami meminta Menteri BPN segera cabut/batalkan SHM yang mengandung pidana tersebut,” tandas Rizqi Ketua Umum PB INSPIRA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *