Cianjur | Tiktoker Raneeey resmi membuat Laporan Pengaduan ke Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Cianjur atas dugaan tindak pidana pelanggaran Hak Cipta dan Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial VRS dengan akun X/Twitter @znningie/NANA.
Raneeey Tiktok yang memiliki nama lengkap Nurani Putri melaporkan hal tersebut dikawal kuasa hukumnya dari unit Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) pada Jum’at tanggal 07 Juni 2024 pukul 14.30 WIB.
Ketua Umum PB INSPIRA Rizqi Fathul Hakim menaruh atensi besar terhadap kasus ini. Ia meminta agar Polres Cianjur segera menangkap pelaku dan diberikan hukuman yang berat. Bahkan bila perlu dicekal agar tidak dapat kabur keluar negeri.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Kapolres. Semoga pelaku segera ditangkap dan diberikan hukuman yang berat. Bila perlu dilakukan pencekalan agar pelaku tidak dapat kabur keluar negeri,” ungkap Rizqi.
Sementara itu salah satu kuasa hukum Raneeey Tiktok Nur Irman Hi Hasan yang juga menjabat sebagai Ketua LBH INSPIRA mengatakan, “Alhamdulillah laporan dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta dan pencemaran nama baik terhadap klien kami Nurani Putri sudah diterima oleh Satreskrim Polres Cianjur, kami kawal kasus ini sampai tuntas hingga pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutur Irman.
Melalui kuasa hukumnya, Tiktoker Raneeey alias Nurani Putri mengatakan bahwa telah merasa dirugikan, meminta pelaku segera ditangkap, didenda dan diberikan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
“Klien kami Nurani Putri merasa dirugikan nama baik, harkat dan martabatnya karena fotonya disebarluaskan tanpa izin, dikomersilkan dengan caption yang tidak senonoh. Oleh karena itu kami meminta kepada Polres Cianjur agar pelaku segera ditangkap, didenda dan diberikan hukuman,” tandasnya.
Raneeey diketahui aktif bermain tiktok sejak 5 September 2020 dengan jumlah pengikut sebanyak 179.800 followers.