Sita 108 Buku Rekening dan Senjata Tajam, INSPIRA Apresiasi Kasat Reskrim Cianjur Bongkar Jaringan Judi Online

Cianjur – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi atas keberhasilan Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, yang menunjukkan kinerja profesional dalam menangani kasus ini. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perjudian online dengan modus pengepulan rekening bank.

Ketua Umum PB INSPIRA, Rizqi Fathul Hakim, menilai aksi tegas yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Cianjur ini membuktikan profesionalisme aparat dalam memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat. “Langkah ini sangat penting untuk memberikan efek jera dan menjaga keamanan masyarakat,” Ujar Rizqi dalam keterangan resminya, Rabu (07/05/2025)

Kasus ini terungkap berawal dari laporan pihak bank yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan pada rekening seorang nasabah yang mengaku tidak pernah melakukan aktivitas keuangan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Tipikor Satreskrim, satu tersangka berinisial R berhasil diamankan sebagai pengepul rekening.

Dari tangan tersangka R, polisi menyita sebanyak 108 buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank di Indonesia. Selain itu, petugas juga menemukan senjata tajam ilegal berupa sebilah pisau sepanjang 25 cm yang disimpan di saku jaket pelaku serta sebilah keris yang ditemukan dalam tasnya.

Tersangka kini diamankan di Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, seorang pelaku lain yang diduga sebagai otak jaringan berinisial W masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Kasat Reskrim AKP Tono Listianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lainnya hingga tertangkap.

Modus operandi jaringan ini melibatkan sejumlah remaja yang dijanjikan imbalan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk membuka rekening bank. Seluruh akses akun seperti user ID, password, dan email kemudian diserahkan kepada pelaku dan diduga digunakan dalam praktik perjudian online.

AKP Tono mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming uang untuk membuka rekening dan menyerahkannya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak menjadi korban dari praktik kejahatan ini,” ujarnya.

Rizqi juga menegaskan pentingnya dukungan masyarakat dan aparat dalam memberantas praktik perjudian demi terciptanya keamanan dan ketertiban. “Kami berharap masyarakat aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa agar penegakan hukum dapat berjalan optimal,” tambahnya.

Tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 303 ayat (2) ke-1 KUHP tentang perjudian, Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian online yang meresahkan masyarakat

Pos terkait