Jakarta – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi kepada Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto atas keberhasilannya dalam meringkus komplotan pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Dalam pengungkapan kasus ini, salah satu pelaku bahkan mengaku sebagai Jenderal Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majlis Agung Sunda Archipelago, yang menambah kehebohan dalam kasus ini.
Ketua Umum PB INSPIRA, Rizqi Fathul Hakim, menilai langkah AKP Tono Listianto dalam meringkus kelompok pembuat STNK palsu patut diapresiasi. “Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polres Cianjur dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat,” ungkap Rizqi dalam keterangan resminya, sabtu (15/03/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik rental yang melaporkan bahwa kendaraannya diduga dibawa kabur ke Cianjur. Mobil tersebut ditemukan di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, dan telah dijual oleh Oyan (41) kepada Ema Doni (33). Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, menjelaskan, “Mobil tersebut awalnya disewa, namun beberapa hari kemudian dibawa ke Cianjur dan dijual oleh Oyan kepada Ema.”
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap kejanggalan pada plat nomor dan STNK mobil tersebut. Plat nomor yang terpasang tidak sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. “Plat nomor yang terpasang tidak sesuai dengan nomor polisi yang seharusnya berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan,” ujar AKBP Rohman.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menambahkan bahwa STNK yang ditunjukkan pembeli ternyata palsu. “Pada STNK tersebut tertulis ‘Negara Kekaisaran Sunda Nusantara’, padahal seharusnya tertera ‘Polri’,” jelas AKP Tono. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku tidak hanya membuat STNK palsu, tetapi juga berusaha menciptakan legitimasi yang tidak sah.
Polisi berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, Hasanudin (54) dan Irvan Kusnadi (46), yang berperan sebagai pembuat dan penjual STNK palsu. Hasanudin mengaku sebagai Jenderal Muda Kerajaan Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago. “Total ada empat orang yang kami amankan,” tambah AKP Tono.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sembilan STNK palsu dan beberapa kendaraan yang menggunakan STNK palsu tersebut. Rizqi Fathul Hakim menambahkan dalam pengungkapan kasus ini harus diusut tuntas agar masyarakat tidak menjadi korban, PB INSPIRA mendukung langkah kepolisisian Cianjur ungkap kasus tersebut. “Kami mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengungkap jaringan ini, karena kejahatan semacam ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” Ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, diduga masih banyak STNK palsu lainnya yang beredar di masyarakat. Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dengan keberhasilan ini, PB INSPIRA berharap agar penegakan hukum di Indonesia semakin kuat dan efektif, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung upaya Kasat Reskrim Polres Cianjur dalam memberantas kejahatan,” tutup Rizqi Fathul Hakim.