Bawaslu Indragiri Hilir Menindakajuti Putusan Terkait Dengan Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Tembilahan- Bawaslu Indragiri Hilir melaksanakan penetapan Pemberitahuan status laporan Penanganan Pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh Pemantau Pemilu Media Pemantau Suara Rakyat (MPRS) pada Selasa, 20 Februari 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir.

Adapun dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani oleh Gakkumdu Indragiri Hilir saat ini yaitu dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh “Calon Anggota Legislatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten serta Kepala Desa yang terjadi di Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir.

Bacaan Lainnya

Dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ini berupa “Pemberian Hibah berupa alat masak berbasis listrik yang bertempel stiker Caleg dan keberpihakan Kepala Desa”. Yang mana Laporan Pelanggaran Pemilu tersebut telah diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/04.04/I/2024.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 26 ayat (1) “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi” dan ayat (3) “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, atau Pawaslu Luar Negeri memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi”.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Tim Gakkumdu telah melakukan pendalaman serta mengumpulkan alat bukti terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu ini dengan cara mengundang Pelapor, saksi-saksi/Pihak Terkait dan pihak terlapor untuk dilakukan klarifikasi.

Bahwa pada saat mendalami laporan tersebut Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi yang diperlukan, namun hasil dari kalarifikasi tersebut pelapor dan para saksi tidak dapat menjelaskan secara rinci terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut, selain itu Bawaslu juga telah mengundang saksi-saksi lain dan juga terlapor untuk dilakukan klarifikasi, namun sampai batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yaitu 14 hari kerja, para pihak yang diundang tersebut belum bisa dimintai keterangan, bahkan Bawaslu sudah mendatangi kediaman para pihak tersebut namun belum juga dapat melakukan klarifikasi karena tidak bisa bertemu langsung dengan para pihak dimaksud untuk dilakukan klarifikasi guna membuat terang terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan apakah Laporan diteruskan kepada Kepolisian atau dihentikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Laporan diregistrasi.

Rapat pleno didasarkan pada hasil kajian Bawaslu Indragiri Hilir dengan memperhatikan laporan hasil Penyelidikan dan hasil Pembahasan.

Rapat pleno tersebut memutuskan Laporan penanganan pelanggaran Pemilu tidak dapat dilanjutkan ke tahapan laporan polisi karena masih belum cukup alat bukti yang telah diperoleh dari hasil klarifikasi tersebut. Selanjutnya Bawaslu Indragiri Hilir mengumumkan status Laporan disertai dengan alasan penghentian dan memberitahukan kepada Pelapor.

Menurut Bawaslu Inhil setelah dilakukannya mekanisme dan prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilu perbuatan atau Tindakan pihak terlapor belum memenuhi unsur pasal sebagai mana yang di sangkakan dalam pasal 490, 493 dan 523 Ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu Bawaslu juga telah meminta keterangan dari Ahli Hukum Pidana Dr. Erdianto Efendi, S.H., M.Hum. yang mana setelah disajikan alat bukti yang sudah didapatkan oleh Bawaslu kepada ahli, dan ditanyakan mengenai pendapatnya, ahli menerangkan “Bahwa tidak ada keterangan saksi yang benar-benar meyakinkan tentang telah terjadinya pelanggaran pemilu sebagaimana yang dilaporkan, karena untuk dapat di tersangkakan seseorang sebagai pelaku tindak pidana harus terpenuhi minimal adanya dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Jika alat bukti tersebut tidak terpenuhi maka seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka” tegasnya.

Jadi Berdasarkan hal tersebut diatas belum terpenuhinya alat bukti yang cukup yang mengarahkan tentang adanya persangkaan tindak pidana sebagaimana yang di laporkan, sehingga tindakan dari Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu ini adalah menghentikan proses hukum dari laporan yang disampaikan karena tidak ditemukannya alat bukti yang cukup.

“Penyidik Kepolisian Resort Kabupaten Indragiri Hilir berpandangan untuk tidak ditindaklanjuti dan tidak diteruskan ke tingkat Penyidikan dikarenakan tidak cukupnya alat bukti yang menguatkan dalam laporan ini, mengingat upaya Tim Gakkumdu telah maksimal selama 14 hari untuk melakukan proses penyelidikan dan klarifikasi serta melakukan kajian dugaan pelanggaran dalam menangani kasus tindak pidana pemilu dikecamatan kempas”.

“Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir juga menyampaikan hal yang senada berkaitan dengan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu ini yang mana setelah dilakukan penyelidikan secara optimal selama 14 hari kerja dengan mengumpulkan barang bukti dan melakukan klarifikasi terhadap para pihak yang diperlukan, belum terdapat cukup alat bukti yang menerangkan secara jelas tindakan yang dilakukan oleh terlapor yang mengarah kepada dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana laporan dari pelapor.

Untuk itu kepada Tim Gakkumdu khususnya Bawaslu Inhil untuk segera memberikan Surat Pemberitahuan Status Laporan kepada pihak Pelapor dan Pengumuman status laporan tersebut ditempatkan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *