Dibantu Trisna Dita, Jumiati Merasa Senang Sertifikat Halal Usahanya Terbit

Trisna Dita Pratama (Pendamping PPH Halal Center Syarikat Islam) saat menyerahkan Sertifikan Halal Penjual Jus Buah Jumiati (Sumber Foto: lambemu.id)

Kudus | Pemerintah telah memberikan tenggat waktu bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikat halal sampai 17 Oktober 2024 mendatang.

Kewajiban pelaku usaha untuk memiliki Sertifikat Halal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Hal ini berlaku untuk seluruh pelaku usaha dibidang minuman, makanan, maupun kosmetik.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan aturan tersebut, para pedagang yang belum memiliki Sertifikat Halal hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan diberikan sanksi dan denda hingga 2 milyar rupiah.

Jumiati (45), seorang pedagang jus buah di Desa Jepang Pakis, Jati, Kudus, Jawa Tengah, merasa senang karena Sertifikat Halal produknya telah terbit.

“Saya sangat senang sekali produk jualan saya sekarang telah memiliki Sertifikat Halal,” ungkap Jumiati.

Jumiati yang akrab disapa Mbak Jum ini merasa kaget, karena pembuatan Sertifikat Halal produk jualannya itu ternyata gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun.

“Awalnya saya ditawari mbak Dita tetangga saya untuk pembuatan sertifikat halal itu, tapi pas sudah jadi kok gamau di bayar, katanya gratis, saya sampai terheran-heran. Tapi saya sangat senang sekali, terima kasih mbak Dita dan BPJPH Kemenag RI,” lanjut mbak Jum.

Diketahui Dita merupakan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dari Syarikat Islam. Wanita dengan nama lengkap Trisna Dita Pratama (24) ini menjajaki pedagang-pedagang kecil di wilayah pedesaan Kudus untuk dibantu memiliki Sertifikat Halal. Banyak pedagang kecil yang merasa terbantu akan kehadiran dirinya.

“Di Kudus ini banyak sekali pedagang yang belum memiliki Email, NIB dan Sertifikat Halal, alhamdulillah dengan bekal ilmu sebagai Pendamping PPH saya dapat sedikit membantu mengatasi persoalan kecil mereka, saya sangat senang melakukan pengabdian ini,” papar Dita saat diwawancara Wartawan di kediamannya (28/02/2024).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *