Dirut Perumda PPJ Kota Bogor Minta Praktik Dugaan Pungli di Pasar TU Kemang Dihentikan!

Setelah melakukan pengecekan, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, Muzakkir membenarkan adanya dugaan pungli yang terjadi dilingkungan Pasar TU Kemang Kota Bogor, perhari ini langsung dihentikan.

“Terkait karcis yg beredar, sebagai mana hasil klarifikasi kepada organisasi tersebut, bahwa itu baru uji coba mulai kemarin sore, oleh perumda pasar sejak hari ini minta untuk dihentikan sebab bisa membuat pengunjung bingung. perlu diketahui pula bahwa diseluruh pasar selalu ada kuli bongkar dan muat, dan perumda pasar tidak mengatur ranah jasa kuli bongkar muat, itu bukan dari kami, sudah kami larang, bantu kami juga kang, berita berimbang, kami perang juga untuk pungli di pasar,” ungkapnya melalui konfirmasi pesan Whatsapp (Jam 21.30,12/10/2023).

Bacaan Lainnya

Ia pun mengaku akan menindak pelaku pungli tersebut, “Segala bentuk pungli pasti kami tindak dan larang, dipasar sering terjadi, disitu fungsi kami untuk mengawasi,” papar Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor ini.

Sebelumnya ada informasi dari warga Kedung Halang Bogor Utara yang berkunjung ke Pasar TU Kemang yaitu Haris Munandar dan Ahmad Husein. Keduanya mengaku kaget ketika selesai dari Pasar TU Kemang pulangnya diberi tiket lagi, berbeda dengan tiket motor. “Ini tiket motor disuruh bayar Rp3000, dan tiket belanja Rp2000. Masa kita belanja ke pasar disuruh bayar tiket belanja pas pulangnya, ini kan ga masuk diakal”, papar Haris.

Setelah itu Ketua Umum Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) Rizqi Fathul Hakim dan Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyikapi dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lingkungan Pasar TU Kemang Kota Bogor tersebut.

Rizqi Fathul Hakim, Ketua Umum PB INSPIRA mengatakan bahwa, “Pungutan liar adalah kegiatan melawan hukum yang termasuk kedalam tindakan korupsi, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi itu merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang harus diberantas dengan cara-cara yang luar biasa pula (extraordinary measure)”, tandasnya.

Masih Rizqi, “Saya akan hubungi kader INSPIRA Bogor untuk melanjutkan adanya dugaan praktik pungli tersebut ke Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Satgas Saber Pungli Kota Bogor, agar dapat ditelusuri siapa pelakunya, apakah ada penyalahgunaan wewenang kekuasaan didalamnya? Kita lihat nanti, saya yakin tim Polresta Bogor Kota sudah profesional dan sangat handal menindak kasus seperti itu”, kata Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Pimpinan Pusat Ahlu Harakatissalaam Li Nahdlotil ‘Ummah (PP AHSANU) ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto turut menyoroti adanya dugaan pungli tersebut. Atang meminta perbuatan pungli di pasar Induk Kemang untuk segera di bongkar dan diungkap. “Harus ditertibkan dan diberikan penindakan terhadap yang melakukan pelanggaran,” tegas Atang ketika dikonfirmasi.

Politisi PKS inipun sangat mengecam perbuatan atau adanya aksi pungli di lembaga manapun. Menurutnya, dalam pengelolaan pasar memang sangat rentan dengan adanya praktik pungli.

“Tindak tegas dan apabila memang terbukti ada kegiatan pungli, aparat berwenang harus segera bertindak. Apalagi Perumda PPJ yang sudah ditunjuk mengelola pasar yang harus menertibkan, melakukan pembenahan,” katanya.

Mendapatkan informasi tersebut, Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, Muzakkir langsung mengutus timnya turun kelapangan untuk bereskan hal itu. “Tim saya lagi turun kelapangan untuk membereskan ini pak. Baiknya jangan keluar dulu supaya yang salah bisa kami proses juga. Baiknya jangan beredar dulu,” ujarnya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan tindakan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, diantaranya yaitu 1)Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara. 2)Melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi. 3)Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. 4)Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan dan wewenang yang melekat pada dirinya. 5)Melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *