INSPIRA Apresiasi Kasat Reskrim Cianjur Gerak Cepat Tangkap 3 Pelaku Pembacokan

Cianjur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pembacokan berujung tewas di Kampung Palalangon, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi, dalam waktu kurang dari 24 jam. Tiga tersangka pelaku langsung diamankan berkat kepemimpinan dan gerak cepat Kasat Reskrim AKP Tono Listianto.

Peristiwa tragis yang terjadi Kamis (10/7/2025) itu menewaskan Asep Riski (27), warga Kampung Pasir Sereh, Desa Ciranjang, dan melukai empat orang lainnya. AKP Tono Listianto menjelaskan bahwa motif kejadian berawal dari kesalahpahaman antarwarga dua kampung terkait tuduhan pencurian handphone. “Warga Kampung Rasabala bersama korban mendatangi Palalangon untuk klarifikasi, namun malah memicu bentrokan fisik,” ujar AKP Tono di Mapolres Cianjur.

Kasat Reskrim mengungkapkan eskalasi konflik dipicu komunikasi panas melalui media sosial. Kedua kelompok saling menantang lewat direct message (DM) Instagram sebelum akhirnya sepakat bertemu di lokasi kejadian. “Saat bentrok, satu kelompok kalah jumlah. Korban tewas, Asep Riski, tertinggal dan dikeroyok hingga meninggal di tempat,” papar Tono, menegaskan insiden ini bukanlah bentrokan geng motor seperti isu yang beredar.

Merespons laporan, tim gabungan Satreskrim Polres Cianjur yang dipimpin langsung AKP Tono, dibantu personel Polsek Bojongpicung, Ciranjang, dan Mande, segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Kecepatan dan ketepatan penyidikan menjadi kunci keberhasilan. “Hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam, kami mengamankan tiga tersangka berinisial SAP, MR, dan SG, seluruhnya merupakan warga Kampung Palalangon, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi,” tegas AKP Tono.

Barang bukti yang berhasil diamankan tim menunjukkan kekerasan yang terjadi, meliputi satu golok, dua samurai, empat balok kayu, dua batang kayu, satu batang bambu, serta jaket, topi, sandal, dan satu unit sepeda motor milik pelaku. Bukti-bukti ini memperkuat proses hukum terhadap ketiga tersangka.

Atas keberhasilan ini, Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) memberikan apresiasi kepada AKP Tono Listianto dan jajarannya. Ketua Umum PB INSPIRA, Rizqi Fathul Hakim, menilai langkah Kasat Reskrim sebagai bukti nyata responsivitas aparat. “Langkah strategis dan gerak cepat Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto dalam menangkap ketiga pelaku pembacokan membuktikan aparat penegak hukum bertindak sangat responsif dan profesional. Ini memberi rasa keadilan bagi korban dan keluarga,” tegas Rizqi.

Rizqi Fathul Hakim lebih lanjut menekankan bahwa kecepatan penanganan kasus seperti ini krusial untuk mencegah eskalasi dan menimbulkan efek jera. “Penangkapan kurang dari 24 jam bukan hanya prestasi operasional, tetapi juga sinyal kuat bahwa Polri tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan untuk berlindung. Ini bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat Cianjur,” jelas Ketum PB INSPIRA tersebut.

Ketiga tersangka saat ini telah ditetapkan statusnya dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. AKP Tono menambahkan bahwa penyidik masih memburu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami tegaskan, ini murni konflik antarkampung. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap peran pelaku lainnya,” pungkasnya.

Keberhasilan Polres Cianjur mengamankan pelaku dalam waktu singkat menjadi contoh penegakan hukum yang efektif. Masyarakat Cianjur berharap langkah ini tidak hanya menyelesaikan kasus, tetapi juga memberikan efek preventif terhadap potensi konflik serupa di masa depan, menegakkan wibawa hukum di daerah tersebut.

Pos terkait