INSPIRA Minta Janji Dirut Perumda PPJ Tindak Pelaku Pungli Segera Ditepati!

Ketum PB INSPIRA Rizqi Fathul Hakim saat bersama Irjenpol Asep Edi Suheri Wakabareskrim Polri yang saat itu menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri.

Bogor | Media sosial diramaikan dengan kasus dugaan pungli (pungutan liar) yang terjadi dilingkungan Pasar TU Kemang Kota Bogor berkedok tiket sumbangan yang diberikan kepada pengunjung pasar tersebut.

Sebelumnya korban dugaan tindak pidana pungli, Haris Munandar dan Ahmad Husein, menginformasikan kejadian tersebut kepada awak media. Keduanya mengaku kaget ketika selesai dari Pasar TU Kemang pulangnya diberi tiket lagi, berbeda dengan tiket motor. “Ini tiket motor disuruh bayar Rp3000, dan tiket belanja Rp2000. Masa kita belanja ke pasar disuruh bayar tiket belanja pas pulangnya, ini kan ga masuk diakal”, papar Haris.

Bacaan Lainnya

Haris Munandar dan Ahmad Husein mengatakan, dugaan tindakan pungli tersebut terjadi setelah selesainya kunjungan Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto ke Pasar TU Kemang.

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian khusus bagi Ketum PB INSPIRA Rizqi Fathul Hakim dan Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.

Setelah melakukan pengecekan, Dirut Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir membenarkan adanya dugaan pungli tersebut, tapi praktik dugaan pungli tersebut bukan dilakukan oleh pihaknya, melainkan dilakukan oleh pihak lain. Ia mengatakan akan menindak pelaku.

”Terkait karcis yg beredar, sebagai mana hasil klarifikasi kepada organisasi tersebut, bahwa itu baru uji coba mulai kemarin sore, oleh perumda pasar sejak hari ini minta untuk dihentikan sebab bisa membuat pengunjung bingung. perlu diketahui pula bahwa diseluruh pasar selalu ada kuli bongkar dan muat, dan perumda pasar tidak mengatur ranah jasa kuli bongkar muat,” paparnya.

“Itu bukan dari kami, sudah kami larang, kami perang juga untuk pungli di pasar, Segala bentuk pungli pasti kami tindak dan larang,” kata Muzakkir.

Ketum PB INSPIRA mendesak agar pelaku yang diduga melakukan pungli di lingkungan Pasar TU Kemang Kota Bogor tersebut segera di tangkap.

”Kami tagih janji Dirut Perumda PPJ Kota Bogor untuk menangkap dan menindak pelaku, tindak segera, apabila dalam kurun waktu 1×24 jam pelaku tidak ditangkap dan ditindak, kami akan meminta pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus ini. Apalagi Presiden Joko Widodo sudah mengintruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas Pungli dan Preman yang ada di Indonesia,” tandasnya.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan, “Tindak tegas dan apabila memang terbukti ada kegiatan pungli, aparat berwenang harus segera bertindak. Apalagi Perumda PPJ yang sudah ditunjuk mengelola pasar yang harus menertibkan, melakukan pembenahan,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *