Ketum PB INSPIRA dan Ketua DPRD Sikapi Ada Dugaan Pungli di Pasar TU Kemang Kota Bogor

Ketum PB INSPIRA Rizqi Fathul Hakim saat menghadiri Kongres KNPI tahun 2018 di Bogor

BOGOR – Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) menyoroti adanya dugaan praktik pungutan liar (Pungli) berkedok tiket sumbangan di Pasar TU Kemang Kota Bogor. Tiket tersebut diduga diberikan kepada pengunjung pasar yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Rizqi Fathul Hakim selaku Ketua Umum PB INSPIRA mengatakan bahwa pungutan liar adalah kegiatan melawan hukum yang termasuk kedalam tindakan korupsi.

Bacaan Lainnya

“Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi itu merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang harus diberantas dengan cara-cara yang luar biasa pula (extraordinary measure),” ucapnya pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Sebelumnya ada informasi dari warga Kedung Halang Bogor Utara yang berkunjung ke Pasar TU Kemang yaitu Haris Munandar dan Ahmad Husein. Keduanya mengaku kaget ketika selesai dari Pasar TU Kemang pulangnya diberi tiket lagi, berbeda dengan tiket motor.

“Ini tiket motor disuruh bayar Rp3000, dan tiket belanja Rp2000. Masa kita belanja ke pasar disuruh bayar tiket belanja pas pulangnya, ini kan ga masuk diakal,” papar Haris.

Menyikapi hal tersebut, Rizqi Fathul Hakim Ketua Umum PB INSPIRA akan mengintruksikan kader INSPIRA Cabang Bogor untuk melaporkan ke Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Satgas Saber Pungli Kota Bogor.

“Saya akan hubungi kader INSPIRA Bogor untuk menyikapi adanya dugaan praktik pungli tersebut dengan melaporkan ke Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Satgas Saber Pungli Kota Bogor, agar dapat ditelusuri siapa pelakunya, apakah ada penyalahgunaan wewenang kekuasaan didalamnya? Kita lihat nanti, saya yakin tim Polresta Bogor Kota sudah profesional dan sangat handal menindak kasus seperti itu,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, Muzakkir mengatakan bahw tim dari pihaknya sedang turun kelapangan untuk bereskan hal itu.

“Tim saya lagi turun kelapangan untuk membereskan ini pak. Baiknya jangan keluar dulu supaya yang salah bisa kami proses juga. Baiknya jangan beredar dulu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto turut menyoroti adanya dugaan pungli tersebut. Atang meminta perbuatan pungli di pasar Induk Kemang untuk segera di bongkar dan diungkap.

“Harus ditertibkan dan diberikan penindakan terhadap yang melakukan pelanggaran,” tegas Atang ketika dikonfirmasi Ceklissatu.com

Politisi PKS inipun sangat mengecam perbuatan atau adanya aksi pungli di lembaga manapun. Menurutnya, dalam pengelolaan pasar memang sangat rentan dengan adanya praktik pungli.

“Tindak tegas dan apabila memang terbukti ada kegiatan pungli, aparat berwenang harus segera bertindak. Apalagi Perumda PPJ yang sudah ditunjuk mengelola pasar yang harus menertibkan, melakukan pembenahan,” katanya.

Untuk diketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan tindakan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, diantaranya yaitu:

1. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara.
2. Melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi.
3. Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
4. Memberi hariah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan dan wewenang yang melekat pada dirinya.
5. Melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi.

Pos terkait