Kota Pariaman – Baru-baru saja PJ Walikota Pariaman usai melantik para pejabat dalam pengangkatan dan mutasi para pegawai yang berada dalam teritorial pemerintahan Kota Pariaman sebab adanya arahan dari Gubernur Sumatera Barat dan Kemendagri.
Hal sebut mengundang perhatian aktivis Lingkaran Mahasiswa Piaman Raya (Limapia) atas adanya pelantikan tersebut.
Aktivis dan pengamat kebijakan pemerintah pusat dan daerah di jakarta Rahman mengatakan pihaknya akan selalu bersuara sampai terwujudnya cita-cita negara dan kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman khususnya.
Putra sapaan akrapnya mengatakan bahwa rotasi kepegawaian yang dilakukan PJ walikota Pariaman itu bertentangan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 pasal 132a yang berbunyi pejabat sementara atau pejabat yang mengisi kekosongan pejabat daerah definitif dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan lainnya.
“Yang mempunyai kewenangan untuk rotasi kepegawaian hanya pejabat definitif yang artinya di pilih oleh masyarakat, presiden, kementerian PANRB yang memiliki tugas pokok terkait kinerja dan evaluasi para pegawai”,tuturnya.
Disamping itu dengan adanya kebijakan yang dilakukan oleh PJ walikota dengan alasan instruksi atau arahan dari kemendagri dan Gubernur Sumbar itu hanya masukkan agar adanya rotasi kepegawaian, akan tetapi bukan kewajiban dirinya sebab sudah ada aturan yang melarang seorang pejabat yang bukan definitif (dipilih) oleh masyarakat khususnya masyarakat kota Pariaman dilarang melakukan hal tersebut sesuai aturan PP 49 tahun 2008 pasal 132a.
Lingkaran Mahasiswa Piaman Raya (LIMAPIA) berpesan kepada PJ Walikota Pariaman, sebagai berikut:
1. Wahai PJ Walikota Pariaman, anda adalah pejabat sementara yang mengisi kekosongan bukan pejabat definitif yang dipilih masyarakat Kota Pariaman, jika ingin membuat kebijakan tolong jangan langkahi aturan, Samo apo yang dikecekan ninik mamak dahulu alua samo dituruik, lembaga samo di ruang.
2. PJ Walikota Pariaman harus benar-benar memperhatikan aturan-aturan yang sudah dibuat baik dari pusat dan daerah dalam membuat kebijakan dan keputusan sehingga tidak mengundang gemuruh yang merusak nilai tatanan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. PJ walikota Pariaman harus berani mengambil keputusan jangan hanya merangkap jabatan pilihlah salah satu ingin menjadi pejabat sementara atau ingin berkantor di kemenkumham sehingga fokus anda dalam mengambil kebijakan tidak melangkahi aturan dengan alasan apapun dan ini jelas dalam aturan undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 76 ayat 1 point h tentang rangkap jabatan yang bertujuan agar para pejabat fokus dalam integritas, kredibilitas, solutifitas dalam memecahkan masalahnya khususnya di kota pariaman yang sedang mengalami defisit anggaran.
“Seperti pepatah-petitih Minangkabau: Tarandam-randam indak basah, tarapuang-apuang indak hanyuikhanyuik, anyuik labu dek menyauk, hilang kabau dek kubalo”, tutupnya.