PB INSPIRA Apresiasi AKBP Rio Anggoro Berhasil Laksanakan Edukasi Cegah TPPO di 32 Wilayah Polsek Kabupaten Bogor

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro. (Sumber Foto: dok. Polisi)

Bogor | Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) apresiasi Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro yang sukses melaksanakan edukasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat di 32 wilayah Polsek yang ada di Kabupaten Bogor dalam upaya menjaga Kamtibmas.

Ketua Umum PB INSPIRA, Rizqi Fathul Hakim mengatakan, “Langkah Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam memberikan edukasi kepada masyarakat di 32 wilayah Polsek yang ada di Kabupaten Bogor patut diapresiasi, pasalnya dengan jumlah warga yang hampir mencapai 6 juta penduduk, tentu melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan TPPO di seluruh wilayah Kabupaten Bogor tersebut tidaklah mudah, namun beliau berhasil melakukannya, Bravo!,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui bahwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kasus yang menjadi perhatian khusus Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bahkan Kapolri membentuk Satgas khusus untuk menangani kasus TPPO yang belakangan ini marak terjadi di Indonesia. Satgas TPPO tersebut diketuai oleh Irjenpol Asep Edi Suheri yang saat ini menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.

Berdasarkan keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjenpol Ahmad Ramadhan, per 22 September 2023 bahwa jumlah tersangka pada kasus TPPO adalah sebanyak 1.014 orang. Dan jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.710 orang.

Ramadhan menjelaskan, modus paling banyak adalah menjadikan korban sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, yakni sebanyak 525 kasus. Kedua terbanyak adalah pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 283 kasus.

Lalu diikuti oleh modus eksploitasi anak sebanyak 69 kasus dan modus menjadikan anak buah kapal sebanyak 7 kasus. 

Menanggapi tingginya kasus TPPO tersebut, Polri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi. 

“Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut sudah resmi. Hal itu juga perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum,” kata Karo Penmas Div Humas Polri dalam keterangan tertulisnya.

 

 

Pos terkait