PB INSPIRA Apresiasi Kombes Iman Imanuddin Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Foto Kombes Pol Iman Imanuddin saat menjabat sebagai Kapolres Bogor. (Sumber Foto: dok. Polisi)

Banten | Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) mengapresiasi Kombes Pol Iman Imanuddin Dirresnarkoba Polda Banten yang telah menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.

Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pelaku IS (24) dan pelaku GH ((20) ditangkap di Kp. Breno RT.013/RW.004 Ds. Bojongcae Kec. Cibadak Kab. Lebak.

Tersangka tak bisa mengelak saat petugas menggeledah dan menemukan 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 4,03 gram, 1 pack plastik bening kecil kosong, 1 buah timbangan digital, 1 handphone dan 1 unit motor.

Ketua Umum PB INSPIRA Rizqi Fathul Hakim mengatakan, “Kami mengapresiasi kinerja Kombes Pol Iman Imanuddin yang konsisten dalam memberantas peredaran gelap serta pelaku penyalahgunaan narkoba, hal tersebut adalah salah satu upaya untuk menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba dan sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ungkapnya.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan kronologis awal penangkapan. “Berdasarkan informasi terhadap adanya informasi tentang tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lebak, kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku IS (24) dan Pelaku GH ((20) pada hari Rabu (22/05) sekitar pukul 13.45 Wib, dipinggir jalan Kp. Breno RT.013/RW.004 Ds. Bojongcae Kec. Cibadak Kab. Lebak,” ujar Iman Imanuddin pada Rabu (29/05).

Lebih lanjut, Iman Imanuddin mengungkapkan setelah pelaku tertangkap kemudian dilakukan penggeledahan. “Ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik berisikan 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 4,03 gram, 1 pack plastik bening kecil kosong, 1 buah timbangan digital, 1 handphone dan 1 unit motor,” ucapnya.

Iman Imanuddin mengatakan guna kepentingan penyidikan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbauatanya. “Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain,” tutup Iman Imanuddin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *