PB INSPIRA Apresiasi Langkah Tegas Kapolresta Bogor Kota & Jajaran Ringkus Pelaku Tawuran yang Menewaskan Orang

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dan jajaran saat melaksanakan Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota. (Sumber Foto: dok. Polisi).

Bogor | Lima tersangka pelaku tawuran di Gang H Darwis, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan yang mengakibatkan seorang tewas, diringkus Satreskrim Polresta Bogor Kota (21/1/2024).

Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) menyoroti aksi tawuran yang telah menimbulkan korban jiwa tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum PB INSPIRA, Rizqi Fathul Hakim mengatakan bahwa, “Maraknya aksi tawuran yang terjadi di wilayah Kota Bogor ini harus menjadi perhatian serius. Pasalnya, aksi tawuran tersebut telah banyak menimbulkan korban jiwa.” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi langkah tegas Kapolresta Bogor Kota dan Satreskrim Polresta Bogor Kota dalam menindaktegas pelaku tawuran ini.

“Selain merugikan banyak pihak, aksi tawuran ini telah merusak moral generasi anak bangsa, oleh karenanya tindakan tegas yang dilakukan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dan Satreskrim Polresta Bogor Kota adalah langkah yang sangat tepat dan patut diapresiasi,” tegas Dewan Pembina Pimpinan Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (PP ISMAHI) ini.

Kini, kelima tersangka pelaku telah dijebloskan dalam tahanan Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kelurahan Paledang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dua dari kelima tersangka tersebut masih di bawah umur,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, dalam keterangan persnya, Senin (29/1/2024).

Kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kejadian tersebut terjadi bermula dari dua kelompok yang saling menantang.

Karena tak terima, sambung Bismo, mereka lalu bersepakat dan merencanakan tawuran di satu tempat.

“Awalnya karena saling ejek. Kemudian kedua kelompok ini janjian lewat medsos untuk bertemu di lokasi kejadian. Peristiwa ini menyebabkan satu orang tewas,” jelas Bismo.

Korban tewas berinisial D terkena sabetan senjata tajam pada bagian tubuhnya. Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami juga amankan barang bukti senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku untuk menyerang korban,” tutup Bismo.

Pos terkait