PP AHSANU Apresiasi Kapolresta Bogor Kota dan Kasatreskrim Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara beserta jajaran saat melaksanakan Konferensi Pers penangkapan pelaku TPPO. (Sumber Foto: dok. Polisi)

Bogor | Pimpinan Pusat Ahlu Harakatissalaam Li Nahdlotil ‘Ummah (PP AHSANU) apresiasi kinerja Polresta Bogor Kota menangkap pelaku kasus prostitusi online jaringan nasional di Kota Bogor. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat melaksanakan Konferensi Pers di Mako Polresta Bogor Kota (13/03/2024).

Dalam kasus prostitusi online tersebut telah ditangkap pelaku berinisial DTP pada 24 Februari 2024 di Hotel 101 Jl. Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, “Kasus ini berhasil diungkap karena adanya laporan dari masyarakat yang memberi informasi tentang maraknya praktek prostitusi online di Kota Bogor, setelah dilakukan Penyelidikan didapat salah satu hotel di kawasan Suryakencana akan terjadi transaksi protitusi online kami pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan tanpa terikat pernikahan di salah satu kamar hotel yang berada di kawasan Suryakencana berikut mengamankan mucikari di Lobby hotel tersebut,” ungkapnya.

Ketua Umum PP AHSANU, Rizqi Fathul Hakim mengapresiasi kinerja Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dan Satreskrim Polresta Bogor Kota dalam mengungkap dan menangkap pelaku kasus prostitusi online tersebut.

“AHSANU sebagai gerakan kedamaian untuk kemajuan dan kebangkitan ummat mengapresiasi dan mendukung langkah strategis yang dilakukan oleh jajaran Polresta Bogor Kota pimpinan Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam memberantas kasus prostitusi online. Hal tersebut sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak segan-segan memberantas pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia,” tutur Rizqi Fathul Hakim.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Bogor Kota, tersangka DTP menjadi mucikari sejak tahun 2019 sampai sekarang dan memiliki 20 orang anakan yang memiliki berbagai macam latar belakang profesi. Ada yang berprofesi sebagai caddy, selebgram hingga putri budaya yang tersebar di berbagai Kota di antaranya Bogor, Jakarta, Bandung Jawa tengah, Kalimantan, Bali dan kota lainnya sesuai pesanan tamu dengan tarif harga mulai Rp. 1.000.000 hingga Rp. 30.000.000 dan tersangka mendapatkan keuntungan 10% sampai 20% di setiap transaksi.

Pengguna atau laki-laki hidung belang melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening pelaku kemudian perempuan tersebut diantarkan langsung ke lokasi sesuai kesepakatan dan pelaku menunggu di lobby hotel.

Bismo mengatakan bahwa pelaku mucikari alias DTP menjalankan tindak pidana tersebut sejak tahun 2019 hingga 2024 dan sudah mendapatkan keuntungan sekitar 200-300 Juta Rupiah yang dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari dan gaya hidupnya.

“Pelaku kami sangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Bab 2 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Adapun modus tersangka menawarkan perempuan kepada laki-laki melalui WhatsApp yang sudah di kenal oleh tersangka dan motif tersangka melakukan karena faktor ekonomi,” pungkas Bismo Kapolresta Bogor Kota.

Dalam pelaksanaan Konferensi Pers tersebut turut hadir mendamping Kapolresta Bogor Kota yaitu Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.

Pos terkait