Bogor | Ketua Umum Generasi Inti Bela Rakyat dan Negara (GIBRAN) Rizqi Fathul Hakim mengapresiasi kinerja Polresta Bogor Kota pimpinan Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor R2. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor (12/6/2024).
“Pelaku curanmor spesialis R2 berhasil di ungkap dan di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bogor Utara dan Unit Reskrim Polsek Bogor Timur,” ucap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot.
Rizqi Fathul Hakim mengatakan, “Kami mengapresiasi keberhasilan Polresta Bogor Kota pimpinan Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam mengungkap dan menangkap spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor R2. Tindak pidana kejahatan pencurian kendaraan bermotor memang sering sekali terjadi, tak jarang juga pelaku melakukannya dengan kekerasaan yang berujung penganiayaan bahkan korban jiwa, oleh karena itu keberhasilan Polresta Bogor Kota menangkap pelaku patut diapresiasi,” ungkap Ketua Umum GIBRAN ini.
Unit Reskrim Polsek Bogor Utara berhasil menangkap 1 pelaku curanmor berinisial O als J (47) warga Citeureup Kab. Bogor berperan sebagai joki yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 di ketahui sekitar pukul 07.00 WIB di Perum Villa Bogor Indah Kec. Bogor Utara.
Lanjut Kompol Lutfi unit Reskrim Polsek Bogor Utara berhasil menangkap pelaku curanmor inisial AH (20) warga Rumpin Kab. Bogor berperan sebagai pemetik yang terjadi pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 di Tegal Gundil Kec. Bogor Utara.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bogor Timur berhasil menangkap 1 pelaku curanmor berinisial NS als B (49) warga Bandung yang bekerja sebagai Satpam adapun NS als B berperan sebagai pemetik yang terjadi pada Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di Jl. Pakuan Barangsiang Kec. Bogor Timur, terangnya.
Adapun kedua pelaku O als J dan NS tersebut melakukan aksi nya dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci letter T dan terhadap pelaku kami berikan tindakan tegas dan terukur karena pada saat akan ditangkap melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa personil kami, sambungnya.
Kepada pelaku NS als B kami sangkakan dengan Pencurian Dengan Pemberatan sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun kemudian pelaku O als J dan AH kami sangkakan pasal 363 KUHPidana diancam hukuman 9 tahun.
Pesan kami kepada masyarakat di harapkan pada saat memarkirkan kendaraanya dalam keadaan terkunci dan di lengkapi dengan kunci ganda, pungkasnya.