Jakarta — 20 Agustus 2026 — PT Adiyaksa Nusantara Jaya, perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang melalui jalur kargo, didampingi dengan team penasehat dan kuasa hukumnya, Arief Rachman Hakim S.H., M.H., dan Mual Argha Perdana S, S.H., dari Kantor Hukum BRAUNS, resmi melaporkan tiga perusahaan asuransi ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) setelah bertahun-tahun memperjuangkan haknya atas klaim asuransi yang tak kunjung dibayarkan, meski telah memenangkan perkara di seluruh tingkat pengadilan hingga kasasi.
Perlindungan Asuransi untuk Setiap Pengiriman
Sebagai bagian dari mitigasi risiko usaha, PT Adiyaksa Nusantara Jaya senantiasa melindungi setiap muatan yang dikirimkannya dengan asuransi pengangkutan barang. Ketika hendak mengirimkan muatan, Pihak Asuransi memberikan penawaran kepada PT Adiyaksa Nusantara Jaya untuk melindugingi pengangkutan barang dari risiko yang mungkin terjadi. Perusahaan menerima penawaran dari Pihak Asuransi berupa Cover Note yang menjanjikan pertanggungan atas berbagai risiko yang mungkin terjadi selama proses pengangkutan.
Tertarik dengan penawaran tersebut, PT Adiyaksa Nusantara Jaya menyepakati asuransi dan membayarkan preminya. Kesepakatan ini terjadi di Kota Balikpapan, dan diterbitkanlah Polis Asuransi dengan skema ko-asuransi: PT Asuransi ASPAN sebagai leader, bersama enam perusahaan sebagai member ko-asuransi — PT Asuransi Bosowa, PT Asuransi Abda, PT Asuransi Berdikari, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Videi, dan PT Asuransi Bintang — dengan PT Adiyaksa Nusantara Jaya sebagai tertanggung.
Musibah di Rute Bontang–Jakarta
Pada Minggu, 4 Juli 2026 pukul 13.20 WIB, saat kegiatan pengiriman barang berlangsung di rute Bontang–Jakarta, mendekatu Pulau Bawean kapal pengangkut muatan terbalik. Sampai pada pukul 18.23 WITA, seluruh muatan tumpah ke laut, dan tak lama kemudian kapal tersebut tenggelam sepenuhnya.
Klaim Ditolak, Berujung Gugatan hingga Kasasi
Pasca-musibah, PT Adiyaksa Nusantara Jaya segera mengajukan klaim kepada para perusahaan asuransi sesuai polis yang telah disepakati. Namun, para perusahaan asuransi justru menolak untuk membayarkan klaim tersebut.
Menghadapi penolakan dan jalan buntu penyelesaian, PT Adiyaksa Nusantara Jaya menggugat para perusahaan asuransi hingga tingkat kasasi. Hasilnya, seluruh tingkat peradilan memenangkan PT Adiyaksa Nusantara Jaya, menghukum para perusahaan asuransi untuk membayarkan klaim beserta denda keterlambatan.
Sebagian Telah Bayar, Tiga Perusahaan Masih Ingkar
Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, empat member ko-asuransi — PT Asuransi Abda, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Videi, dan PT Asuransi Bintang — telah membayarkan klaim kepada PT Adiyaksa Nusantara Jaya.
Namun, PT Asuransi ASPAN, PT Asuransi Bosowa, dan PT Asuransi Berdikari hingga kini belum membayarkan klaim yang menjadi hak PT Adiyaksa Nusantara Jaya. Upaya somasi telah dilayangkan sebagai langkah terakhir sebelum menempuh jalur hukum lanjutan, namun tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh ketiga perusahaan tersebut.
Sebagai puncak dari rangkaian upaya ini, Direktur PT Adiyaksa Nusantara Jaya, Armen, didampingi dengan team penasehat dan kuasa hukumnya, Arief Rachman Hakim S.H., M.H., dan Mual Argha Perdana S, S.H., dari Kantor Hukum BRAUNS resmi membuat Laporan Polisi ke Mabes Polri guna mendapatkan kepastian hukum atas hak perusahaan.
Pernyataan Direktur
Dalam keterangannya, Armen selaku Direktur PT Adiyaksa Nusantara Jaya menyampaikan:
“Betul, semua upaya sudah saya lakukan untuk mencari keadilan, tapi sampai sekarang PT Asuransi ASPAN, PT Asuransi Bosowa, PT Asuransi Berdikari belum juga menunjukkan itikad baiknya untuk membayarkan apa yang sudah menjadi hak. Semoga dengan adanya laporan polisi ini mereka jadi terbuka itikad baiknya untuk membayarkan apa yang sudah sepatutnya mereka bayar, dan demi menjaga kepastian hukum PT Adiyaksa.”





