Jakarta – Barisan Netizen Anti Korupsi (BNAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain menggelar aksi, mereka juga melayangkan laporan melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK terkait dugaan flexing atau pamer kekayaan yang dilakukan oleh beberapa petinggi kejaksaan, yang menjadi perhatian luas masyarakat. (06/11).
Isu ini bermula dari viralnya pemberitaan mengenai jam tangan mewah yang dikenakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar. Banyak pihak menduga harga jam tangan tersebut mencapai miliaran rupiah. BNAK menyoroti bahwa jika dugaan ini benar dan jam tersebut tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), maka KPK perlu memanggil Abdul Qohar untuk klarifikasi.
Tidak hanya soal jam tangan, BNAK juga menyoroti unggahan di media sosial X yang mengaitkan rumah dan mobil mewah dengan oknum pejabat tinggi di Jampidsus, Kejagung. Rumah tersebut, yang diduga dimiliki oleh Febri Adriansyah, dilaporkan memiliki fasilitas mewah seperti lift dan brankas yang memicu dugaan bahwa kekayaan tersebut mungkin berasal dari sumber yang tidak sah. BNAK meminta KPK untuk menyelidiki aset tersebut dan memastikan kebenaran terkait kepemilikan yang tercatat dalam LHKPN.
Pernyataan Sikap BNAK:
1. Apresiasi kepada KPK atas respons cepat terhadap pemberitaan soal jam tangan mewah yang dikenakan Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus Kejagung.
2. Meminta KPK menelusuri dugaan tindak pidana korupsi terkait kepemilikan rumah dan mobil mewah yang diduga milik Febri Adriansyah, berdasarkan unggahan di akun X milik @BosPurwa dan @MenaKemal.
3. Menuntut KPK untuk mengusut tuntas dan membersihkan Kejaksaan Agung RI dari oknum-oknum pejabat yang diduga terlibat tindak korupsi, seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Koordinator aksi, Yadi, berharap bahwa KPK dapat segera menyelidiki kasus-kasus ini untuk memastikan transparansi dan mencegah fitnah lebih lanjut yang beredar di publik.